SOLOPOS.COM - Camat Tawangsari, Sukoharjo, Rusdiyono (kanan) menjalani pemeriksaan oleh Panwaslu Sukoharjo, Selasa (4/2/2014) siang. Camat membantah telah berkampanye untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (JIBI/Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SUKOHARJO–Camat Tawangsari, Sukoharjo, Rusdiyono membantah telah berkampanye untuk Partai Demokrasi Indonesa Perjuangan (PDIP) dan calon anggota legislatif (caleg) partai tersebut.

Bantahan Camat disampaikan saat diperiksa Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo, Selasa (4/2/2014). Pantauan solopos.com, Camat Tawangsari diperiksa Panwaslu pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun seusai pemeriksaan, Camat menolak permintaan wawancara dari wartawan. Dia malah menyarankan wartawan supaya meminta informasi ihwal materi pemeriksaan kepada Panwaslu.
“Silakan minta informasi kepada Panwaslu saja,” ujarnya singkat. Panwaslu Sukoharjo memeriksa Rusdiyono atas kasus dugaan kampanye di Desa Pojok pada 18 Desember 2013 lalu.

Saat itu Camat Tawangsari diduga memberikan pernyataan politik untuk pemenangan PDIP dalam forum pembagian seragam pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Desa Pojok.
“Informasi yang kami dapat, saat itu Camat Tawangsari mengucapkan kalimat bahwa Bupati Sukoharjo itu adalah imam. Sedangkan kita adalah makmum. Jika imam itu merah ya kita harus ikut merah,” ujar Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti ditemui wartawan seusai pemeriksaan.

Saat Panwaslu meminta klarifikasi Camat tentang kalimat tersebut, yang bersangkutan mengakui mengatakan kalimat itu. Camat mengatakan kalimat tersebut sebagai bentuk loyalitas kepada atasan (bupati). Namun dia membantah kalimat tersebut merujuk kepada PDIP.

Kata merah dalam kalimat tersebut menurut Camat sebatas kiasan. “Pak Camat menjelaskan bahwa kata merah dalam kalimat yang dia sampaikan merupakan kiasan saja. Dia juga menegaskan bahwa memilih putih atau hijau pun boleh, tidak ada masalah,” imbuh Subakti.

Saat ditanya Panwaslu apakah ada titipan atau pesanan politik dari atasan, Rusdiyono menyatakan tidak ada. Titipan dari atasan menurut Rusdiyono sebatas permintaan mensukseskan program Pemkab Sukoharjo. “Tidak ada titipan untuk menangkan PDIP,” sambung Subakti.

Di sisi lain dia menyatakan agenda pemeriksaan sejumlah pejabat PNS Pemkab Sukoharjo telah rampung. Dalam beberapa waktu ke depan Panwaslu bakal fokus terhadap hasil pemeriksaan tersebut. “Kami akan bahas hasil pemeriksaan dalam rapat pleno internal,” terangnya.

Hasil rapat pleno tersebut berupa surat rekomendasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa. Surat tersebut bakal berisi pemberitahuan kepada Sekda ihwal pelanggaran yang dilakukan sejumlah pejabat PNS.

“Wewenang Sekda untuk menyikapi,” sambung dia.
Selain rekomendasi kepada Sekda Sukoharjo, Subakti menerangkan pihaknya akan memberikan surat rekomendasi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. Surat rekomendasi terkait dugaan aktivitas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Weru, Samino.

Samino yang juga Kepala UPTD Pendidikan Weru diduga berkampanye untuk parpol dan caleg tertentu di Desa Karanganyar Desember 2013. Sementara Sekda Sukoharjo, Agus Santosa belum dapat dimintai tanggapan. Sedangkan Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto dihubungi Espos, menyatakan Samino masih berstatus sebagai anggota PPK Kecamatan Weru.

KPU juga belum meminta klarifikasi Samino lantaran belum ada laporan resmi masuk terkait dugaan aktivitas politik yang bersangkutan. Namun Kuswanto menyatakan pihaknya tidak segan mencopot posisi Samino dari keanggotaan PPK Weru bila terbukti bersikap tidak netral. “Kami sudah antisipasi adanya penggantian antar waktu,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya