SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye antikekerasan seksual. (rdk.fidkom.uinjkt.ac.id)

Solopos.com, SOLO — Politikus PKB yang juga anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jawa Tengah (Sragen, Karanganyar, Wonogiri), Luluk Nur Hamidah, mengaku geregetan dengan pembahasan RUU Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berjalan lambat.

RUU inisiatif DPR itu bahkan belum dibahas lantaran Surat Presiden (Supres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU itu belum juga ditandatangani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Nah kita harapkan ini benar-benar bisa segera dibahas. Walaupun saya kecewa juga karena sampai hari ini kami belum bisa bahas. Sekarang ini Supres dan DIM-nya belum ditandatangani oleh pimpinan DPR,” ujar Luluk ditemui wartawan di Solo, pekan lalu.

Baca Juga: Soroti Kekerasan Seksual, Presiden Minta RUU TPKS Dipercepat

Politikus PKB dari Soloraya tersebut menyatakan sebagai wakil rakyat ia sah untuk merasa kecewa terhadap kondisi di parlemen. Bahkan ia mengaku pernah menyampaikan pendapatnya terkait pandangan masyarakat yang melihat sense of crisis atau kepekaan terhadap krisis para anggota DPR RI rendah. “Korban setiap hari berjatuhan dan bentuk kekerasan semakin mengerikan,” urainya.

Luluk terang-terangan menyebut political will atau kemauan politis pimpinan DPR RI kurang dalam mendorong segera dibahas dan disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi UU. Padahal, proses yang dilalui sudah cukup panjang.

Mulai dari persetujuan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, persetujuan partai-partai politik (parpol) melalui fraksi-fraksinya di DPR RI. Tinggal satu fraksi yang masih menolak.

Baca Juga: Identifikasi Aneka Kekerasan Seksual sebagai Acuan Membahas RUU TPKS

Inisiatif DPR

Tetapi hal itu cukup untuk menjadi RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR RI. Tapi setelah itu masih tertunda sekian pekan untuk sampai ke pemerintah.

Di pemerintah pun ada kemungkinan molor untuk sampai kembali ke DPR RI karena adanya pendalaman substansi. Untungnya, hasil pendalaman substansi oleh pemerintah, menurut Luluk, menghasilkan DIM yang bagus.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya sempat dihilangkan di Baleg DPR karena kompromi terhadap dinamika DPR dimasukkan kembali. Alhasil RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual hasil pendalaman pemerintah menghasilkan RUU yang sangat komprehensif.

Baca Juga: Butuh Terobosan Hukum Mendukung Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

Sekarang tinggal menunggu tanda tangan pimpinan DPR agar bisa dibahas bersama-sama antara DPR dengan pemerintah. Sampai saat itu belum bisa diwujudkan.

“Jadi kami punya masa sia-sia tunggu berapa bulan ya. Sementara korban baru terus berjatuhan. Berdasarkan survei setiap satu menit ada tiga hingga tujuh korban baru kekerasan seksual,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya