SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kualalumpur–Seorang politikus senior Malaysia divonis satu bulan penjara oleh pengadilan syariah kemarin, karena menikah lagi tanpa izin istri pertama. Anggota parlemen Kinabatangan yang menjabat Wakil Presiden Koalisi Front Nasional itu juga didenda 1.000 ringgit atau Rp 2,82 juta rupiah.

Bung Mokhtar, nama politikus itu, seperti dilansir tempointeraktif.com, Kamis (20/5), terjerat hukum gara-gara menikah lagi dengan aktris Zizie Ezette A tanpa mengantongi izin kantor urusan agama. Tapi Bung, 51 tahun, menolak putusan itu dan mengajukan banding.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Bung, pengadilan agama Gombak Timur menghukum Zizie, yakni denda 1.000 ringgit. Seperti suaminya, aktris 32 tahun itu didenda karena menikah tanpa izin kantor urusan agama.

Hukuman ternyata tak menimpa pasangan suami-istri itu saja. Lima orang lainnya yang terlibat dalam pernikahan itu juga turut dinyatakan bersalah. Kelimanya adalah tiga saudara laki-laki Zizie, yakni Ahmad Shahazmi Abdul Samad, bertugas sebagai wali Ziziel, serta Samzy Fuzetta A. Samad dan aktor Shaheizy Sam Abdul Samad sebagai saksi. Sedangkan dua laki-laki lainnya adalah Titing Putang dan Sahari Ahmad, bertugas sebagai saksi mempelai laki-laki. Kelimanya masing-masing divonis penjara satu bulan dan denda 1.000 ringgit karena menikahkan pasangan itu.

Kasus poligami Bung terbongkar setelah Zizie mengungkapkan hal itu kepada orang lain. Istri pertama Bung, yang tak menerima pernikahan itu, kemudian melaporkan kasus ini dan ditangani pengadilan pada 20 April lalu.

Malaysia sebenarnya mengizinkan seseorang berpoligami atau menikah lagi hingga empat kali. Kendati belum menjadi tren, poligami telah populer di negara berpenduduk mayoritas muslim itu, terutama setelah diluncurkannya klub poligami. Namun poligami hanya boleh dilakukan seorang pria yang telah mengantongi izin istri terakhirnya sebelum menikah lagi dan sang istri harus setuju sebelum pernikahan kedua dinyatakan sah.

Berdasarkan pasal 48 konstitusi negara federal, seorang anggota parlemen atau anggota dewan akan dikeluarkan jika dipenjara selama atau kurang dari satu tahun atau didenda kurang dari 2.000 ringgit serta tidak menerima ampunan.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya