SOLOPOS.COM - Karangan bunga berisi ucapan yang menyindir Rektor UI Ari Kuncoro. (Whatapps Group)

Solopos.com, JAKARTA — Politikus Gerindra mengapresiasi mundurnya Rektor UI Ari Kuncoro dari jabatan wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia yang tengah mendapat perhatian publik cendikia terutama di Jakarta. Politikus Gerindra itu adalah anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah yang juga peduli langkah Ari Kuncoro itu.

Menurutnya, itu merupakan langkah yang baik untuk menghindari konflik kepentingan di balik rangkap jabatan. Dengan pengunduran diri ini, jelas dia, diharapakan masing-masing lembaga baik UI maupun BRI dapat lebih fokus menyelenggarakan pelayanan publik.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Baca Juga: Ratusan Tenaga Kesehatan Australia Diisolasi, RS Sydney Kritis

“Pengunduran diri ini tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Himma, sapaan akrabnya, seperti dilansir laman resmi DPR, (23/7/2021).

Politikus Gerindra Himmatul Aliyah menilai langkah pengunduran diri Ari Kuncoro menjadi penegasan sikap rektor UI itu untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran.

Statuta UI

Penjelasan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 68/2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa untuk mewujudkan misi tersebut perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.

“Terkait dikeluarkannya PP No. 75/2021 menggantikan PP No. 68/2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP No. 75/2021 tersebut, karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Baca Juga: Waspada, Varian Baru Covid-19 Ancam Anak-Anak & Remaja!

Dia melanjutkan, pada Pasal 8 ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa, “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan”.

Semua itu, lanjut Himma, dapat tercapai jika perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya, baik otonomi bidang akademik maupun non-akademik. “Statuta UI yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga,” tandas legislator dapil DKI Jakarta II ini.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya