SOLOPOS.COM - Tim Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan tanaman ganja di ladang seluas tujuh hektare terletak di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Kamis (1/7/2021). (Antara/HO-Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri)

Solopos.com, JAKARTA — Polri menggagalkan upaya peredaran ganja seberat 529 kilogram dari jaringan lintas provinsi. Polisi juga berhasil menemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021), mengatakan setengah ton lebih ganja itu disita dari jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta dan Bogor. Rangkaian pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan sejak 9 Juni 2021. Saat itu, polisi mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selanjutnya, kata dia, tim melakukan pengembangan pada Kamis (24/6/2021) dan berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak sembilan karung yang terbagi dalam 280 bungkus paket ganja. “Total beratnya 3.044,60 kilogram,” ungkap Jayadi.

Baca Juga: Tragis, Warga Simo Boyolali Dibakar Gegara Jual Beli Rumah Akhirnya Meninggal

Jayadi menyebutkan para tersangka berinisial IB, 42; IS alias UC , 44; MA, 35; dan RD, 37. Dari pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki ladang ganja. “Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” ujarnya.

Menurut Jayadi, jika dianalisis dari luasan area ladang tersebut dapat menghasilkan 630.000batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Adapun perkiraan harga per kilogram-nya Rp4 juta, maka total barang bukti tersebut senilai Rp842 miliar lebih.

“Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran,” tutur Jayadi.

Baca Juga: Masuk Level 4, Mal di Tiga Wilayah di Soloraya Ini Ditutup Sementara

Ia menambahkan, pengungkapan upaya penyelundupan dan peredaran ganja yang dilakukan Polri selama periode Januari 2021 hingga Mei 2021 tercatat sebanyak 1.334 kasus dengan 1.610 tersangka dan barang bukti ganja seberat 2,1 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya