SOLOPOS.COM - Tersangka pelaku pembunuhan pria dan wanita di Banyuanyar, Solo, akan mengikuti rekonstruksi pembunuhan itu di Banyuanyar, Kamis (14/5/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Polisi mengungkap kondisi kejiwaan tersangka pembunuh dua warga dengan racun tikus di Banyuanyar, Solo, 8 April 2020 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa, tersangka AMC alias G alias C warga Gilingan, Solo, dalam keadaan sehat kejiwaan.

Kasatreskim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito menyampaikan tersangka membunuh dua orang yakni seorang lelaki SN, warga Ciledug, Tangerang, dan seorang wanita TR, warga Ngadirojo, Wonogiri, dalam keadaan sadar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemeriksaan kesehatan kejiwaan tersangka itu merupakan permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemberkasan tahap pertama kasus yang terjadi pada April lalu itu.

Tak Perlu Menyentuh, Pengunjung The Park Mall Solo Parkir Mobil Pakai Sensor Tangan

Ekspedisi Mudik 2024

"Tidak ada gangguan jiwa. Saat membunuh menggunakan racun tikus tersangka dalam keadaan sadar," papar dia kepada Solopos.com pada Sabtu (4/7/2020) mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Dia menjelaskan berkas kasus pembunuhan Banyuanyar sudah dinyatakan P21 atau lengkap secara lisan. Namun, secara administrasi berkas itu akan diserahkan kepada  Kejaksaan Negeri Solo pada Senin (6/7/2020) mendatang.

Sementara itu, terkait pelimpahan tahap kedua Kasatreskrim menyebut masih menunggu petunjuk Kejaksaan Negeri Solo. Sesuai aturan pelimpahan tahap kedua kasus maksimal dua pekan seusai berkas dinyatakan lengkap atau P21. "Sudah P21, pelimpahan tahap kedua menunggu petunjuk jaksa," papar Kasatreskrim.

Pemkab Sragen Siap Transfer 100% Dana Pilkada Sebelum 9 Juli 2020

Berkas Perkara Dikembalikan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Solo mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan dua orang yakni SN warga Ciledug, Tangerang, dan TR warga Ngadirojo, Wonogiri, ke Polresta Solo untuk dilengkapi. Salah satu yang dilengkapi adalah pemeriksaan kejiwaan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Solo Nanang Gunaryanto melalui Kasi Pidana Umum Cahyo Madiastrianto saat dijumpai wartawan mengatakan berkas itu diserahkan kembali ke penyidik Satreskrim Polresta Solo agar disempurnakan.

Urus Paspor Kini Bisa Kolektif Loh, Ini Syaratnya

"Saya minta keterangan ahli atau dokter yang melakukan otopsi dalam visum et repertum. Saya minta itu diambil keterangannya. Lalu, keterangan kejiwaan tersangka. Tidak ada kendala, ini koordinasi saja agar segera dilengkapi dan kami limpahkan ke Pengadilan," ujar Cahyo.

Dia menjelaskan ada tiga orang jaksa yang menangani perkara ini. Tersangka pembunuh mengunakan racun tikus itu dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 tentang Pembunuhan.

Sementara itu dalam olah TKP, tersangka warga Gilingan, Solo, itu memperagakan sebanyak 38 adegan rekontruksi yang digelar di sebuah rumah kontrakan dan sekitar Pasar Depok di Banyuanyar pada Kamis (14/5/2020).

Warga Klaten Pencuri 12 Burung Diringkus Polisi, Seorang Lainnya Buron

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya