SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing (tengah), saat menunjukan barang bukti pengungkapan tindak pidana narkotika di halaman Mapolres Wonogiri, Sabtu (13/6/2020). (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI - Polres Wonogiri berhasil mengungkap dua jaringan pengedar narkoba dengan jumlah enam tersangka di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Tersangka yang terlibat dalam jaringan pertama yakni Budianto Suryawan alias Budi, 48, sebagai pengedar, Arie Susanto alias Ari, 30, sebagai kurir dan Paryanto alias Gondes, 31, sebagai pemakai narkoba. Ketiganya merupakan warga Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Budi ditangkap aparat Polres Wonogiri di timur Pasar Sidoharjo, Wonogiri. Setelah ditelusuri, Budi telah menggunakan narkotika jenis sabu di daerah Dusun Keron Lor RT 004/RW 006, Kelurahan Sidoharo, Sidoharjo. Petugas menemukan barang bukti berupa satu buah sedotan yang dimodifikasi dan terdapat sabu serta satu buah botol plastik yang terdapat dua lubang di tempat sampah.

Natal 2020, Vaksin Virus Corona Tersedia di Inggris

Berdasarkan keterangan Budi, ia telah menjual sabu kepada Ari di gedung Balai Desa yang beralamat di Dusun kuniaran RT 002/RW 003, Selorejo, Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Kemudian petugas menangkap Ari dan mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone. HP tersebut ia gunakan untuk transaksi.

Ari mengakui sabu yang ia pesan dari Budi merupakan pesanan dari Gondes. Sabu tersebut sempat digunakan berdua, kemudian sisanya dibawa Gondes. Gondes kemudian ditangkap petugas di SPBU Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Wonogiri. Petugas menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca yang terdapat sabu dan satu buah bong.

Jaringan Kedua

Sedangkan tersangka yang terlibat di jaringan kedua yakni Joko Narimo alias Gimbal, 42, Sri Widodo alias Bobot, 40, dan Haryadi alias acong, 43. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Karanganyar.

Pada Kamis, (11/6/2020), aparat Polres Wonogiri menangkap Gimbal di Hotel Permata Graha, Jl. RM Said No. 27, Wonogiri. Petugas menggeledah tersangka di mobil yang dikendarai, dengan merk Honda Mobilio berpelat nomor AD 8750 QT.

Petugas menemukan satu plastik yang didalamnya terdapat sabu dengan berat 0,32 gram, ditemukan di dasbot pintu depan sebelah kiri. Selain itu petugas juga menemukan dua buah sedotan plastik dan satu buah HP.

Jumat Teken Kontrak, Taman Air Apung di  Jebres Solo Segera Dibangun

Berdasarkan pengakuan Gimbal, sabu tersebut ia beli dari Bobot di Dusun Ngarjosari RT 002/RW 002, Popongan, Kecamatan Karanganyar, Karanganyar. Petugas kemudian mendatangi rumah Bobot untuk melakukan penangkapan. Ia mengaku telah menjual satu paket sabu kepada Gimbal. Petugas mengamankan satu buah HP.

Bobot mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari Acong. Kemudian petugas melakukan penangkapan kepada Acong. Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, mengatakan, anggota Polres Wonogiri juga mengamankan tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Hukuman

Keenam tersangka, menurut dia, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres Wonogiri mengatakan, dua terangka yang bertindak sebagai pengedar narkoba, Budi dan Acong, merupakan residivis. Keduanya sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama di Mapolresta Solo.

"Penangkapan para pengedar narkotika ini sebagai tindaklanjut laporan atau info dari masyarakat. Dari laporan tersebut kami lakukan pengembangan," kata dia kepada wartawan di halaman Mapolres Wonogiri, Sabtu (13/5/2020).

5 Alasan Mitsubishi Xpander Paling Cocok untuk Pengguna di Indonesia

Tobing berharap, di tengah Pandemi masyarakat tidak lagi ada yang terjerat kasus narkoba. Maka dari itu, Polres Wonogiri akan terus melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana narkoba untuk melindungi anak bangsa, khususnya warga Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya