SOLOPOS.COM - Tulisan vandal "Sudah Krisis Saatnya Membakar" yang menggegerkan warga Tangerang. (istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menyayangkan tudingan kepolisian bahwa kelompok anarko sindikalis akan melakukan penjarahan di Pulau Jawa 18 April. Polisi mengklaim rencana penjarahan itu terkait krisis ekonomi akibat Covid-19.

Direktur YLBHI, Asfinawati, menilai pernyataan Polda Metro Jaya tersebut justru membuat masyarakat panik. Sebab, polisi menyatakan kesimpulan itu tanpa ada perhitungan yang terukur untuk menyalahkan kelompok anarko sindikalis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Banyak Perusahaan Bandel, KRL Dipenuhi Penumpang Saat PSBB Jakarta

"Saya pikir semua pihak harus menahan diri untuk mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bisa buat panik, apalagi yang tidak terukur. Karena baru 2 orang mencoret-coret dinding, kenapa langsung ke situ kesimpulannya? Seharusnya pengumuman begitu ketika yang sudah nyata, dalam bahasa HAM imminent treat," kata Asfinawati saat dihubungi Suara.com, Senin (13/4/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia berharap sejumlah peristiwa tersebut tidak berujung pada penerapan darurat sipil yang diwacanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengingatkan agar isu penjarahan oleh anarko di Jawa jadi alasan pemerintah bertindak represif.

Mudik ke Pekalongan, Warga Jakarta Positif Corona Meninggal Dunia

"Jangan sampai ini menjustifikasi kebijakan yang represif dan tindakan represif. Tindakan pengamanan termasuk pencegahan dan penanganan harus setara dengan ancamannya," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut lima orang yang bergabung dalam kelompok Anarko sudah merancang aksi vandalisme serentak. Menurutnya, aksi penjarahan anarko itu akan dilakukan secara serentak di Pulau Jawa pada 18 April 2020 mendatang.

Usai Geger Pasien Covid-19 Berbohong, Ratusan Warga Geyer Grobogan Isolasi Diri

Kelima pemuda itu ditangkap lantaran melakukan aksi vandalisme di Tangerang, Banten. "Mereka merencanakan pada tanggal 18 April 2020 akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di kota besar di Pulau Jawa ini," kata Nana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).

Coretan

Nana mengatakan kelima orang ini berniat memanfaatkan situasi masyarakat yang sedang resah di tengah wabah Covid-19. "Kelompok ini sangat berbahaya dan kita bersyukur kasus ini bisa terungkap sehingga rencana mereka tidak bisa terlaksana," ujarnya.

300-an Kasus Baru Virus Corona Tiap Hari, Bukti PSBB Tidak Efektif

Terkait isu penjarahan di Jawa, polisi menyebut anggota anarko menyebarkan provokasi untuk membuat keonaran dengan ajakan membakar dan menjarah. Soal aksi vandalisme di Tangerang, polisi telah meringkus lima tersangka. Mereka adalah Rizky, 19; Aflah, 18; Rio, 18; RH; dan RJ.

Tiga tersangka ditangkap di sebuah kafe di wilayah Tangerang, yakni di Cafe Egaliter. Sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Bekasi dan di Tigaraksa. Mereka diduga membuat coretan di empat tempat dengan tulisan yang dianggap meresahkan warga Tangerang Kota ditengah pandemi Covid-19.

Permohonan PSBB Wabah Corona 3 Daerah Ditolak Menkes Terawan

Coretan muncul di teralis bangunan toko hingga tiang listrik. Adapun tulisan yang dianggap provokatif yakni "Kill The Rich" yang artinya bunuh orang kaya. Kemudian kalimat "sudah krisis saatnya membakar", dan "mau mati konyol atau melawan". Tulisan-tulisan itu yang menjadi salah satu alasan polisi menyimpulkan ada rencana anarko melakukan penjarahan di Jawa.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti foto dinding TKP, cat semprot merk Diton, 1 unit motor pelaku, dan rekaman CCTV. Kelima orang itu dijerat Pasal 160 KUHP dan UU No 1/1946 tentang berita bohong yang menghasut untuk melakukan tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya