SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto (kanan) memantau proses evakuasi delapan korban meninggal dunia kecelakaan tunggal minibus KSU Panca Tunggal yang mengalami kecelakaan tunggal di Dusun Kepuh Kulon, Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Senin (21/11/2022) malam. (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Polres Wonogiri akhirnya menetapkan sopir minibus sebagai tersangka kecelakaan tunggal yang menyebabkan delapan penumpang meninggal dunia di Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Senin (21/11/2022) malam.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, dalam keterangannya menyebut sopir tersebut bernama Wantiyo, 44. Ia diketahui merupakan warga Dusun Bendungan, Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Penyidik telah menetapkan saudara Wiyanto sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak Selasa [22/11/2022] lalu di Rumah Tahanan Polres Wonogiri,” kata dia, Rabu (24/11/2022).

Berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kata AKBP Dydit, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Tengah bersama Satlantas Polres Wonogiri telah menemukan sejumlah fakta terkait kejadian kecelakaan tunggal tersebut.

Di antaranya, minibus berpelat nomor AD 1684 BG terakhir kali melakukan uji kir pada 2 Maret 2021 atau tak melakukan uji kir selama tiga kali berturut-turut. Kedua, ditemukan kondisi ban minibus yang gundul.

Baca Juga: Sejumlah Bangunan Dibongkar, Penataan WGM Wonogiri Dimulai Awal Desember 2022

“Selain itu, Wiyanto hanya memiliki SIM [surat izin mengemudi] A, yang mana bukan kelasnya. Harusnya pengemudi minibus mempunyai SIM B-1 Umum,” imbuhnya.

Menurut keterangan sejumlah saksi yang telah diperkisa, tambahnya, jumlah penumpang juga melebihi kapasitas. Berdasar data yang dihimpun Solopos.com, minibus tersebut mengangkut 43 penumpang sebelum kecelakaan.

Atas temuan itu, Kapolres Wonogiri menyebut sopir minibus dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 juncto Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 dalam Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Merujuk pada Pasal 311 ayat 5, Wantiyo terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri, Waluyo, menyebut kejadian kecelakaan tunggal minibus di Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Senin malam, telah diinvestigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Baca Juga: Pandemi Covid Beri Berkah, Pria Sendangijo Wonogiri Berhasil Budi Daya Anggur

“Kecelakaan itu sudah diinvestigasi KNKT. Kami sudah mendampingi mereka kemarin. Ada beberapa yang dicek sebagai bahan investigasi. Mulai dari minibusnya, sopir, dan penumpang,” kata Waluyo kepada Solopos.com, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya