SOLOPOS.COM - Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Solopos.com, SOLO-Polisi akhirnya tetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina. Sebagaimana diketahui  selebgram Indonesia ini hanya melakukan karantina selama tiga hari dari syarat delapan hari sesuai ketentuan pemerintah sepulang dari Amerika Serikat.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya menjalani dua kali pemeriksaan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Oktober 2021 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Senin (1/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bukan hanya Rachel Vennya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina, melainkan ada tiga orang lainnya. Mereka adalah pacar sang selebgram, Salim Naudurer; manajernya, Maulida dan satu oknum yang membantu mereka kabur dari karantina.

Baca Juga: Status Rachel Vennya Diumumkan Dua Hari Lagi, Hasilnya Bagaimana?

“Hari ini [Rabu] gelar perkara sudah dilakukan penyidik, dan menetapkan empat tersangka,” kata Yusri Yunus kepada wartawan seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (3/11/2021).

Empat tersangka itu adalah Rachel Vennya; pacarnya, Salim Naudurer; dan manajernya, Maulida. “Dan satu orang yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara,” ujarnya.

Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Rencananya, proses pemeriksaan tersangka akan dilakukan Senin (8/11/2021) pekan depan.  “Yang kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Rachel Vennya hadiri pemeriksaan kedua pada Senin (1/11/2021). Salim dan Maulida juga ikut diperiksa. Rachel pun siap jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rachel, Indra Raharja.

“Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum,” kata Indra di Polda Metro waktu itu. Kasus kaburnya Rachel Vennya sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular. Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara.

Baca Juga: Ini Perbedaan Serangan Jantung dan Gagal Jantung Seperti Hanna Kirana

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelum memutuskan status Rachel Vennya.  Yusri enggan menjawab pertanyaan terkait status Rachel Vennya, pacarnya Salim Nauderee dan manajernya Maulida Khairunnia apakah akan berubah dari saksi menjadi tersangka. Dia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil gelar perkara penetapan tersangka tersebut.

“Tanggal 5 November hari Jumat kami akan gelar perkara,” kata Yusri di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021).

Sebelumnya Rachel Vennya muncul dalam unggahan video Youtube Boy William pada Senin (18/10/2021).  Dalam video berdurasi 10 menit, Rachel Vennya mengungkapkan sekilas tentang kronologi yang terjadi terkait dirinya yang tidak melakukan karantina seusai pulang dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Musim Hujan Telah Tiba, Ketahui Tips Mencegah Demam Berdarah Dengue

Selain meminta maaf, Rachel pun menyatakan bahwa dirinya siap menerima sanksi atas tindakannya. “Aku juga enggak mau ada yang mencontoh kelakuan aku sekarang. Ini bukan hal yang bisa dibenarkan, aku enggak ada pembelaan dan pembenaran dalam hal ini sama sekali. Aku itu siap untuk menerima sanksi dan konsekuensi yang akan terjadi ke depan, aku akan jalani itu semua,” ujarnya dalam video Youtube bersama Boy William berjudul Rachel Vennya: Aku Siap Terima Sanksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya