SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, DEMAK — Kasus penganiayaan yang membuat kakek Kasminto, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) menjadi tahanan polisi menemui babak baru. Polisi telah menetapkan korban penganiayaan kakek tersebut sebagai tersangka kasus pencurian.

Semula tersangka pencurian, M, melapor ke polisi telah menjadi korban penganiayaan oleh kakek Kasminto. Ia melapor ke Polres Demak setelah mendapat luka pada bagian lengan dan leher akibat dibacok kakek berusia 74 tahun itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi pun akhirnya menahan kakek Kasminto dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Baca juga: Apes! Gagalkan Pencuri Ikan, Kakek di Demak Malah Jadi Tahanan Polisi

Namun belakangan diketahui jika kakek tersebut melakukan pembacokan terhadap M karena berusaha menjaga kolamnya dari aksi pencurian.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum. Terkait laporan penganiayaan, Kapolres Demak pun membeberkan sejumlah fakta kepada media.

Menurutnya, kasus itu bermula saat warga menolong seseorang dengan luka dan membawanya ke puskesmas.

“Kejadian bermula pada tanggal 7 September, di mana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan,” ungkap Kapolres.

Setelah dibawa ke puskesmas, lanjut Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.

Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Berdasar pengakuan korban, polisi kemudian menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

“Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021 dan saat ini P-21 serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres.

Baca juga: Membela Diri, Kakek di Gondangrejo Karanganyar Bunuh Cucu

Kapolres selanjutnya menjelaskan, setelah itu laporan kasus pencurian ikan muncul. Kemunculan laporan yang berjarak satu bulan setelah penanganan kasus penganiayaan itu ditanggapi serius oleh penyidik.

Pemilik lahan atas nama Suhadak pada tanggal 11 Oktober 2021 melaporkan bahwa kolam ikan miliknya yang berlokasi di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, telah dijarah pencuri pada 7 September 2021 sekitar pukul 19.00 wib.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman termasuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

“Berdasar fakta yang dikumpulkan penyidik, saat ini warga berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ikan tersebut,” ungkap Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya