SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Solopos.com, SOLO — Tim khusus Polri resmi menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Terkini, Tim khusus Polri itu menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di kantor Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan mendalam melalui scientific crime investigation [investigasi berbasis ilmiah] dan alat bukti dan gelar perkara. Maka, penidik menetapkan [Putri Candrawathi] PC sebagai tersangka,” kata Agung saat konferensi pers di Bareskrim Polri seperti disiarkan langsung di Metro TV, Jumat.

Namun, polisi belum menangkap Putri Candrawathi meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. “Belum ada penangkapan terhadap ibu [Putri Candrawathi] PC. Masih di rumah,” ungkapnya.

Baca Juga : Breaking News: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menyampaikan Putri Candrawathi dijerat menggunakan pasal yang sama dengan suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Pasal 340 tersebut terkait pembunuhan berencana.

Dia menyebut Putri Candrawathi berada di lokasi saat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu terungkap dari cctv dan keterangan saksi.

“CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan penyidik. Kami melakukan pemeriksaan konfrontir bahwa itu PC sebagai tersangka. Ini bagian dari petunjuk bahwa PC di lokasi Saguling [rumah pribadi] dan Duren Tiga [rumah dinas]. [Putri Candrawathi] melakukan kegiatan sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” tutur Andi.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sebelumnya, tim khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Kuat Ma’ruf.

“Bharada E [dijerat menggunakan] pasal pembunuhan, [Pasal] 338 juncto Pasal 55 dan 56. Kemudian Bripka RR. Pada 9 Agustus, Kapolri mengumumkan tersangka lain, Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam. Disangkakan dengan Pasal 340 pembunuhan berencana. Kuat Ma’ruf tersangka pembunuhan berencana,” ujar Ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Baca Juga : Peran Putri Candrawathi, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Keempat tersangka itu memiliki peran berbeda. Bharada E menembak Brigadir J, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Kemudian, KM atau Kuat Ma’ruf memiliki peran yang sama dengan Bripka RR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya