SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video pemuda yang berdiri dalam keadaan bugil di atas motor yang melaju di jalanan Klaten dan menjadi viral. (Instagram @beranda_klaten)

Solopos.com, KLATEN -- Kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka dalam aksi tak terpuji seorang pembonceng sepeda motor berdiri dengan kondisi bugil di Jl. Majapahit, Dukuh Cungkrungan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Selasa (1/6/2021) dini hari.

Ironisnya, tersangka utama alias si pembonceng motor nekat melakukan aksi bugil karena konsekuensi dari kalah taruhan dalam pertandingan sepak bola, final liga Champions 2020/2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagaimana diketahui, final Liga Champions 2020/2021 mempertandingkan Chelsea-Manchester City di Estadio Do Dragao, Porto, Minggu (30/5/2021) dini hari WIB. Pertandingan dimenangi Chelsea dengan sekor 1-0. Gol kemenangan The Blues dicetak oleh Kai Havertz pada menit ke-42.

Baca juga: Duh, Diduga Terjadi di Klaten Aksi Pembonceng Bugil Sambil Berdiri di Sepeda Motor Viral

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mengatakan dua dari lima orang yang sudah diperiksa sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu orang tersangka sebagai pelaku aksi bugil. Seorang lainnya pengunggah konten di medsos.

"Motifnya memang seperti itu [kalah taruhan bola]. Yang melakukan aksi itu yang kalah taruhan. Sedangkan yang memboncengkan adalah yang menang taruhan," katanya kepada Solopos.com, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Geger Aksi Pemuda Bugil Sambil Berdiri Bonceng Motor di Klaten, Polisi Bertindak Tegas

Sebagaimana diketahui, warganet dan warga Klaten dihebohkan video berisi aksi pembonceng sepeda motor berdiri dan melakukan aksi bugil viral di media sosial medsos.

Pelaku Tak Memakai Helm

Aksi itu dilakukan di Jl. Majapahit, Dukuh Cungkrungan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Selasa (1/6/2021) dini hari. Dalam video, pelaku membonceng sepeda motor yang melaju dari utara ke selatan atau menuju ke jalan raya Solo-Jogja.

"Besok akan kami sampaikan secara detail," kata Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi.

Baca juga: Bukan Dari Pemudik, Ini Pemicu Lonjakan Kasus Covid-19 Klaten Sepekan Terakhir

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulistiasto, mengatakan pelaku juga melanggar Pasal 291 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

"Penumpang jelas-jelas tidak mengenakan helm," kata Abipraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya