SOLOPOS.COM - Dua tersangka tersebut merupakan senior AM di Gontor, Senin (12/9/2022). (Istimewa/Humas Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan AM, santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur, meninggal dunia. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu juga merupakan santri Pondok Gontor.

Kedua tersangka kasus penganiayaan di Pondok Gontor itu berinisial AMF, 18, warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Sedangkan satu tersangka lain berinisial IH, 17, itu merupakan warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direskrim Polda Jawa Timur, Kompes Pol Totok Suharyanto, mengatakan kedua tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap tiga orang santri Pondok Gontor. Dua santri di antaranya mengalami luka-luka dan satu santri meninggal dunia.

‘’Pelaku memukul korban [tewas] menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha dan memukul bagian dada dengan tangan kosong,’’ kata Totok saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Hotman Paris Minta Polisi Periksa Dokter yang Rekayasa Kematian Santri Gontor

Totok menyebut masih bakal terus mendalami kasus ini secara detail. Motif kasus penganiayaan ini bermula saat korban telah menghilangkan beberapa alat perlengkapan pramuka yang dipakai untuk perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).

‘’Perkemahan itu diadakan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo,’’ jelasnya.

Alat yang dihilangkan oleh korban yaitu alat patok atau pasak perkemahan pramuka. Lalu, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban di ruang perlengkapan lantai III Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo.

Baca Juga: Tuntut Keadilan, Ibu Santri Pondok Gontor: Semua yang Terlibat Diproses Hukum

Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan sudah memeriksa sekitar 20 saksi lebih dan menyita beberapa barang bukti. Sehingga, akhirnya bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain celana training warna hitam, kaos oblong warna coklat dan hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, dan sebotol mineral gelas kosong.

‘’Kami juga menyita flasdisk berisi Salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Gontor. Pelaku dijerat pasal 80 ayat [3] jo pasal 76c undang-undang republic Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,’’ terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya