Solopos.com, SOLO -- Kasatreskim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mengonfirmasi masih menahan dan telah menetapkan satu orang peserta aksi Hari Tani, Kamis (24/9/2020) lalu sebagai tersangka.
Satu orang tersebut berinisial F. Polisi menangkap F bersama puluhan peserta aksi lainnya saat hendak long march dari kawasan SPBU Manahan Jl Adi Sucipto menuju Gedung DPRD Solo.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
"Satu orang yang tertangkap sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pemuda itu berinisial F kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/1951 tentang undang-undang darurat karena membawa palu," papar Kasatreskrim mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Senin (28/9/2020).
Kota Solo Belum Juga Punya Regulasi Soal Peredaran Daging Anjing, Ini Penyebabnya
Kasatreskrim menyebut saat ini polisi masih menahan F sementara peserta aksi Hari Tani lainnya yang sudah bebas.
Purbo menyebut berdasarkan pemeriksaan tersangka, F akan menggunakan palu itu sebagai alat untuk memecah batu yang akan mereka lempar ke petugas saat aksi.
Melawan Petugas
Lalu, palu akan tersangka gunakan untuk melawan petugas jika terjadi pembubaran aksi. Mengenai gerakan menuntut pembebassan F, Kasatreskrim menyebut ada aturan hukum yang berlaku.
Gibran-Teguh Laporkan Dana Awal Kampanye Pilkada Solo Rp25 Juta, Bajo Nol Rupiah
Ia meminta seluruh pihak mengikuti aturan hukum tersebut, termasuk para peserta aksi Hari Tani Solo pada Kamis lalu. "Yang pasti kami sudah melarang mereka melakukan kegiatan pengumpulan massa saat pandemi Covid-19 ini," imbuh AKP Purbo.
Sebelumnya, Aliansi Solo Raya Bergerak mengungkapkan total ada 45 orang yang tertangkap paksa polisi saat aksi peringatan Hari Tani, Kamis lalu.
Dari 45 orang itu, hanya satu orang yang belum dibebaskan yakni F. Berdasarkan informasi dalam keterangan tertulis dari Aliansi Solo Raya Bergerak yang sampai ke Solopos.com, Minggu (27/9/2020), penangkapan Faqih dan 45 orang lainnya terjadi sebelum aksi berlangsung.
PT Ampuh Sejahtera Kembali Tagih Uang Proyek Pasar Ir Soekarno ke Pemkab Sukoharjo
Mereka kemudian dibebaskan Jumat (25/9/2020) pada pukul 02.00 WIB, kecuali Faqih yang hingga kini masih ditahan di Polresta Solo.
Undang-Undang Darurat
Menurut keterangan tertulis tersebut, F dipidanakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/1951 tentang Undang-undang Darurat. F membawa palu saat tertangkap aparat Polresta Solo pada aksi hari tani itu.
Tak Efektif, Pemkot Solo Turunkan Target Pemasangan Alat Monitoring Pajak Hotel dan Restoran
Namun, Aliansi Solo Raya Bergerak menegaskan saat penangkapan F tidak melakukan tindakan penyerangan apa pun. Bahkan ia memilih lari agar tidak tertangkap petugas, namun petugas berhasil mengejar dan menangkapnya.
"F saat ini belum genap 19 tahun, ia lahir 2 Oktober 2001. Tahun ini, ia baru saja lulus Sekolah Menengah Kejuruan. F merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara. Ia sehari-hari bekerja untuk membantu ibu dan ayahnya," tulis keterangan pers tersebut.