SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama setahun kepada Kombes Pol Murbani Budi Pitono.

Kombes Murbani adalah salah satu polisi yang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Karopenmas, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keteranganya, Kamis (29/9/2022).

Selain demosi satu tahun, mantan Kabag Renmin Div Propam Polri itu juga diharuskan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

Kombes Murbani Budi Pitono tidak keberatan atau tidak mengajukan banding terkait putusan tersebut. “Saudara Kombes Pol MBP [Murbani Budi Pitono] menerima dan tidak mengajukan banding,” ungkap Ramadhan.

Baca Juga : Dihukum Demosi 4 Tahun Kasus Sambo, AKBP Raindra Melawan

Komisi kode etik Polri (KKEP) melakukan sidang kode etik kepada Kombes Pol Murbani Budi Pitono dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Karopenmas Humas Polri mengatakan mantan Kabag Renmin Div Propam Polri itu menjalani sidang pada Rabu (28/9/2022) di ruang sidang Divisi Propam Gedung TNCC, Polri.

“Agenda sidang hari ini 28 September 2022 yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP akan dilaksakan pukul 10.00 WIB,” ujar Ramadhan dalam keterngan resmi, Rabu (28/9/2022).

Nama Kombes Pol Murbani Budi Pitono sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Kabag Renmin Div Propam terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan No.ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kombes Murbani Kena Sanksi Demosi di Kasus Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya