SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan pistol FN 9,9 mm (kitup.military.com)

Solopos.com, MATARAM — Brigadir Polisi Kepala (Bripka) MN memberi peringatan sembari menembak rekannya, Brigadir Polisi Satu (Briptu) HT menggunakan senapan serbu dari jarak sangat dekat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol. Hari Brata menjelaskan, aksi penembakan tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban, yakni di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung,” ungkap Hari Brata di Mataram seperti disadur dari Antara, Rabu (27/10/2021).

Sebelum akhirnya menembak HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara, pelaku dikatakan Hari, sempat menyampaikan sebuah kalimat yang berisi peringatan terhadap korban.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lombok, Polda NTB: Pembunuhan Berencana 

“Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, ‘kamu sudah sering saya ingatkan’, langsung (menembak korban),” ucap dia.

Saat ditembak, korban dalam posisi berhadapan dengan tersangka.

“Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 centimeter,” kata

Motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. Pelaku diduga cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Baca Juga: Polisi Lombok Timur Tembak Mati Rekan Kerja, Motif Asmara? 

Untuk mengungkap indikasi tersebut, Hari memastikan penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.

“Soal itu (motif cemburu), masih kami dalami. Karena itu, handphone masih kami periksa,” ucap dia.

Kini MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya