SOLOPOS.COM - Ilustrasi penolakan atas berita hoax (www.adweek.com)

Polisi kini menelusuri penyuplai dana Moslem Cyber Army (MCA) setelah menangkap sejumlah orang.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah membidik penyuplai dana kelompok ?Moslem Cyber Army (MCA). Kelompok ini sering menyebarkan berita palsu atau hoax mengenai penyerangan ulama dan penghinaan nama baik para tokoh nasional.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Fadhil Imran?, mengemukakan polisi menyelidiki penyuplai dana setelah meringkus enam orang yang berasal dari kelompok MCA dan dinilai rutin menyebarkan informasi palsu berkonten SARA. Dia memprediksi MCA memiliki donatur tertentu untuk membiayai setiap gerakan penyebaran informasi palsu atau hoax di media sosial.

“Kami sedang mendalami hal itu sekarang, termasuk motif dan lainnya juga sedang kami dalami. Tim forensik digital kami juga masih berjalan untuk menyelidiki pola mereka,” tuturnya, Rabu (28/2/2018).

Menurutnya, kelompok MCA tersebut juga memiliki pengikut berjumlah ratusan ribu akun di media sosial. Dia menjelaskan temuan sementara dari tim penyidik menyebutkan bahwa grup MCA merupakan grup terbuka di media sosial dan memiliki anggota sebanyak 102.064 akun. Sedangkan jumlah admin grup itu sebanyak 20 orang.

“Nama grup akun mereka ini adalah MCA United. Temuan sementara kami, akun MCA United itu menjadi wadah penampung postingan dari seluruh member MCA yang isinya berupa berita hoax, vide dan gambar provokatif untuk disebarluaskan,” katanya.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri meringkus enam orang anggota MCA yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian serta menyebarkan informasi palsu di media sosial.

Keenam orang yang ditangkap di tempat berbeda itu adalah Muhammad Luth, 40; Rizki Surya Dharma, 35; Ramdani Saputra, 39; Yuspiadin, 25; Ronny Sutrisno, 40; dan Tara Arsih Wijayani, 40. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya