Solopos.com, SURABAYA — Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/7/2022).
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Polrestabes Surabaya menangkap delapan tersangka atas kasus dugaan perjokian dalam UTBK SBMPTN pada 20 Mei 2022 dengan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44 mikrofon dan 65 buah modem.
Komplotan sindikat joki tersebut mengaku baru beroperasi selama tiga tahun terakhir dengan memperoleh pengguna jasa peserta ujian dari broker. Rata-rata memperoleh sebanyak 40 hingga 60 pengguna jasa peserta ujian per tahun, dengan omset antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar.