Solopos.com, SURABAYA — Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/7/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polrestabes Surabaya menangkap delapan tersangka atas kasus dugaan perjokian dalam UTBK SBMPTN pada 20 Mei 2022 dengan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44 mikrofon dan 65 buah modem.

Ekspedisi Mudik 2024

Komplotan sindikat joki tersebut mengaku baru beroperasi selama tiga tahun terakhir dengan memperoleh pengguna jasa peserta ujian dari broker. Rata-rata memperoleh sebanyak 40 hingga 60 pengguna jasa peserta ujian per tahun, dengan omset antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar.

 

Sejumlah barang bukti telepon selular ditunjukkan saat ungkap kasus perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/7/2022). (Antara/Didik Suhartono)

 

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat ungkap kasus perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/7/2022). (Antara/Didik Suhartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi