SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kucing (Sumber:Freepik.com)

Solopos.com, BENGKULU — Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Rahmat Dani, 26, karena menyembelih dan memakan daging kucing yang sedang bunting.

Tak hanya itu, dia juga mengunggah video dan foto saat menyembelih dan makan masakan berbahan daging kucing tersebut ke media sosial. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, membenarkan peristiwa tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres menyampaikan polisi menangani kasus tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat dan komunitas pecinta satwa kucing.

“Tim gabungan Satreskrim Polres Bengkulu Utara menangkap pelaku yang mengonsumsi daging kucing dan mengunggah videonya ke media sosial,” kata Kapolres seperti dikutip Solopos.com dari Newsline pada kanal Youtube metrotvnews, Rabu (14/9/2022).

Kapolres memastikan pelaku yang menyembelih dan makan daging kucing di Bengkulu itu sudah berstatus tersangka. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga : 2 Pemuda di Tasikmalaya Aniaya 5 Bayi Monyet & Lutung sejak 4 Bulan Terakhir

“Sudah kami tetapkan tersangka. Sampai saat sekarang dalam pemeriksaan Polres Bengkulu Utara,” ujarnya.

Menurut Kapolres, pria asal Bengkulu itu kali pertama menyembelih dan memakan daging kucing. Polisi mengungkap motif tersangka tega melakukan hal tersebut.

“Pelaku baru satu kali ini menyembelih kucing dan dikonsumsi. Baru kali pertama. Motifnya pelaku saat itu merasa lapar,” tuturnya.

Efek Jera

Pria Bengkulu itu tak hanya mengaku lapar saat memutuskan menyembelih dan makan daging kucing. Dia juga mengunggah video dan foto saat menyembelih dan menyantap daging kucing tersebut ke media sosial. “Di sisi lain ingin upload di medsos untuk menambah follower,” imbuh dia.

Baca Juga : Polres Tasikmalaya: Pelaku Aniaya 5 Bayi Monyet-Lutung demi Konten & Dijual

Muncul dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa karena tega melakukan hal tersebut. Kapolres menuturkan bahwa polisi menggandeng rumah sakit jiwa di Bengkulu untuk menangani kasus tersebut.

“Masih observasi bekerja sama dengan rumah sakit jiwa di Bengkulu untuk mendalami apakah pelaku ada gangguan jiwa. Akan dilakukan asesmen oleh pihak rumah sakit. Apabila terbukti gangguan jiwa akan koordinasi dengan pihak terkait untuk perawatan dan pendampingan pelaku,” jelasnya.

Polisi menggunakan Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan bulan penjara.

Sementara itu, masih dilansir dari siaran Newsline pada kanal Youtube metrotvnews, Rabu, Pendiri Yayasan Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, menilai pasal yang digunakan polisi untuk menjerat pelaku kurang tepat. Dia mendorong polisi menambahkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Buah dari ketidaktegasan peraturan, sangat kendor. Masyarakat lapor kekerasan hewan, kalau gak viral, gak ditangani. Lemahnya perundangan. Kasus di Bengkulu Utara ini kurang tepat kalau hanya menggunakan Pasal 302 KUHP. [Harus memberikan] efek jera. Pasalnya diperberat. Pasal 15 dan Pasal 14 UU No.1/1946 tentang berita bohong,” ungkap dia.

Baca Juga : Pemuda Tasikmalaya Aniaya 5 Bayi Monyet dan Jual Satwa Lain yang Dilindungi

Pada kesempatan itu, dia juga menyebutkan bawah Indonesia menduduki urutan pertama sebagai negara penghasil konten kekerasan hewan. Dia menyebut Indonesia memproduksi 1.626 konten dari total 5.840 konten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya