SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SLEMAN -- Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Sleman terungkap. Seorang muncikari SF, 23, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sleman pada 11 Juli lalu. Pelaku mengaku baru sepekan menjadi muncikari.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menuturkan SF melibatkan empat perempuan. Mereka diminta melayani pria hidung belang dengan modus membuka lowongan pekerjaan lewat media sosial. Salah satu korbannya masih di bawah umur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Dia bisa menjaring empat perempuan [dari wilayah DIY] dengan rata-rata di bawah usia 24 tahun. Yang paling muda 16 tahun," kata Deni, Rabu (5/8/2020).

Mulanya, SF melakukan perekrutan melalui media sosial Facebook di grup "Lowongan Kerja Jogja". Saat menawarkan lowongan kerja ini, ia tidak menjelaskan detail pekerjaannya. Baru ketika ada calon pelamar yang tertarik dan mengiriminya pesan, SF baru mengatakan bahwa lowongan kerja tersebut sebagai terapis pijat plus-plus.

Jual Istri Buat Threesome, Pria Ini Diringkus Saat Razia Indekos

Setelah calon pelamar menyepakatinya, SF akan mengajaknya bertemu untuk menjelaskan detail pekerjaannya. Ia bahkan memberikan sejumlah fasilitas seperti ponsel, tempat tinggal, dan membuatkan akun Twitter untuk mencari pelanggan.

"Dari kesepakatan, hasil transaksi itu nantinya 60% untuk korban dan 40% untuk tersangka muncikarinya," jelas Deni.

Ia menambahkan, praktik ini terungkap saat Operasi Pekat Progo 2020 lalu dan termasuk non target operasi (Non TO). SF ditangkap di Hotel Sunrise Gejayan, Sleman. Saat ini, warga asal Panjatan, Kulonprogo ini ditahan di Mapolres Sleman.

Nekat Banget! Mobil Bank BRI Solo Dibawa Kabur Orang saat Dipanasi

Kebutuhan Ekonomi

Kepada petugas, SF mengaku baru sepekan menjalankan aksinya sebagai muncikari. Tarif untuk satu kali sesi dipatok sebesar Rp400.000. "Target kalangan siapa saja, sebab ditawarkan lewat media sosial Twitter," kata Deni.

Meski begitu, Deni menuturkan tak ada korban yang menolak diajak menjalani praktik prostitusi oleh SF. Ia menyebut, hal ini lantaran desakan kebutuhan ekonomi. "Yang masih 16 tahun itu juga sudah tidak sekolah. Jadi memang kebutuhan ekonomi," imbuhnya.

Selama menjalankan aksinya, muncikari SF mengaku tarif yang dipatoknya sekali transaksi sebenarnya tidak begitu besar. "Bagi saya ya kecil, kadang untungnya hanya cukup untuk bayar hotel," kata dia.

Belasan Karyawan Positif Covid-19, Koperasi di Ngaglik Sleman Ditutup

Namun, ia berkeyakinan keempat korbannya ingin ikut dia bekerja tanpa paksaan. "Mereka ingin ikut saya. Sudah tahu [profesi saya]. Mungkin karena penghasilannya bagi mereka besar," tambahnya.

Atas perbuatannya, muncikari SF dikenai pasal 12 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 76 F UU No.17/2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 296 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya