SOLOPOS.COM - Satreskrim Polres Sleman mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Mapolres Sleman, Selasa (4/8). (Solopos.com-Harian Jogja/Lajeng Padmaratri)

Solopos.com, SLEMAN - Jajaran Satreskrim Polres Sleman menangkap tiga orang terduga pelaku penipuan yang mengklaim bisa menggandakan uang. Mereka mengaku promosi melalui sebuah video di jagat maya. Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Sleman.

Pengungkapan ini berasal dari operasi cyber Polres Sleman. Ketiga tersangka berinisial ZAS, 42, warga Gunungkidul; KAA, 26, warga Jawa Tengah; dan JM, 24, warga Riau. Mereka menyebarkan video penawaran jasa penggandaan uang dengan sebuah mesin pengganda yang diklaim didatangkan dari Australia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Mereka menawarkan jasa penggandaan uang melalui video yang diunggah ke media sosial untuk meyakinkan calon konsumen. Dari pengakuannya, mesin yang disebut didatangkan dari Australia ini dapat menghasilkan uang," ungkap Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah di Mapolres Sleman, Selasa (4/8/2020).

Ia menjelaskan modus yang diterapkan yaitu tersangka menggunakan sebuah mesin yang bisa menggandakan uang dengan perbandingan 1:10. Lewat mesin itu, pelaku memasukkan kertas jenis duslak yang telah dipotong seukuran uang Rp100.000. Uang itu yang nantinya keluar uang senilai Rp100.000.

"Kertas duslak tersebut sebenarnya tidak benar dicetak jadi uang. Uang yang keluar memang sudah disiapkan dari dalam mesin. Sehingga seolah-olah kertas tadi berubah menjadi uang," jelasnya.

Kompor Lupa Dimatikan, Dapur Warga Ngaringan Grobogan Terbakar

Kepolisian menyamar sebagai calon konsumen untuk membuktikan pernyataan tersangka di media sosial. Kecurigaan polisi meningkat saat tersangka yang mempraktikkan cara kerja mesin penggandaan uang sempat terkendala karena tinta habis.

Mereka mengatakan harus membeli tintanya dulu seharga Rp280.000. Tak ingin pelaku kabur, akhirnya petugas membuka penyamaran dan menangkap para pelaku.

Ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Ngemplak, Sleman pada Kamis (11/7) pukul 01.30 WIB. "Ketiganya langsung kami bawa ke Mapolres Sleman untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Peringatan bagi ASN Jateng! Gaji bakal Dipotong jika Tak Pakai Masker

Belum Dapat Korban

Setelah diperiksa, mereka mengaku alat penggandaan uang itu bukan berasal dari Australia. Namun sebenarnya hasil rakitan sendiri dengan memanfaatkan sebuah printer yang ditaruh di dalam alat. Printer itu dilapisi baja hitam untuk menutupinya.

"Alat itu untuk meyakinkan korban saja," kata dia. Namun, hingga kini ketiga tersangka belum mendapat korban. Sebab, mereka baru sebatas menyebarkan video penawaran itu di sejumlah grup di media sosial.

Ketiga tersangka mengaku baru melakukan penipuan ini sekali. Mereka mendapat ide saat berkumpul bersama dan sama-sama dilatari kebutuhan ekonomi. Ketiganya mempelajari mekanisme penggandaan uang itu melalui media sosial YouTube.

Kisah Misteri Jembatan Merah Gejayan Sleman, dari Pocong hingga Kuntilanak

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah alat yang diklaim sebagai alat pengganda uang. Kemudian tujuh lembar uang pecahan Rp100.000 yang diakui hasil dari pencetakan uang. Sebanyak 64 lembar kertas duslak untuk bahan penggandaan uang. Lalu 17 lembar kertas duslak yang telah dipotong seukuran uang asli, serta cairan tiner yang diklaim sebagai cairan untuk mencetak uang.

Atas perbuatan pelaku, ketiganya dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kepada awak media, JM mengaku membuat alat tersebut sendiri. "Modalnya Rp600.000," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya