SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjol ilegal Jateng. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menangkap bos perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga menyebabkan ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah meninggal karena gantung diri. IRT di Wonogiri itu diduga gantung diri karena tidak kuat menahan teror pinjol ilegal.

Salah satu pinjol ilegal yang diduga menyebabkan IRT di Wonogiri itu gantung diri adalah Fulus Mujur. Polisi menangkap bos pinjol ilegal itu beserta sejumlah karyawan. Pinjol ilegal itu diduga dikelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama, MDA. Selain menangkap Ketua KSP, polisi juga menyita uang Rp20 miliar di dalam rekening.

Baca Juga : Waspada! Curah Hujan di Jateng Bakal Semakin Tinggi Efek La Nina

“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudari JS (selaku pendana), MDA (selaku Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), dan SR,” ujar Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, seperti dilansir Detikcom, Sabtu (23/10/2021).

Helmy mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari MDA. Salah satu yang disita adalah dua rekening bank berisi uang Rp20,4 miliar dan Rp11 juta. “Dari MDA disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, handphone, uang senilai Rp20,4 miliar pada rekening bank dan uang Rp11 juta pada rekening bank lain,” tuturnya.

Helmy menjelaskan awal mula membongkar praktik KSP Solusi Andalan Bersama dari laporan salah seorang korban pinjol ilegal. Korban mengaku menjadi nasabah KSP Solusi Andalan Bersama sejak Juli 2021.

Baca Juga : Polda Jateng Ungkap Identitas WNA Turki Otak Pelaku Skimming ATM

“Berawal pada Juli 2021. Korban menerima pesan melalui SMS di handphone-nya. Isi pesan berupa link aplikasi PINJAMAN NASIONAL. Korban mendapat penawaran meminjam uang dengan bunga rendah dan tenor pelunasan pinjaman juga lama,”kata Helmy.

Korban diduga tertarik sehingga mengunduh aplikasi pinjol ilegal tersebut. Setelah itu, korban meminjam. Korban mengajukan pinjaman Rp1,2 juta dengan tenor 91-140 hari. Namun, korban malah menerima pinjaman dari beberapa pinjol dengan nominal bervariasi mulai Rp1,2 juta hingga Rp1,6 juta. Pencairan pinjaman tanpa persetujuan calon nasabah. Polisi menduga pinjol tersebut ilegal

Korban diminta melunasi semua pinjaman dalam tenggat 7 hari. Selang 5 hari, korban mulai mendapat ancaman dari nomor-nomor tak dikenal. Isi ancaman agar korban segera melunasi pinjaman.

Baca Juga : Netizen Curhat Vaksin Berbayar Rp300.000, Ini Reaksi Wali Kota Semarang

“Korban menerima pesan dari beberapa nomor handphone melalui WhatsApp. Isi pesan penagihan pinjaman melalui aplikasi PINJAMAN NASIONAL. Selain penagihan, korban juga mendapatkan pesan ancaman,” jelas dia.

Korban memutuskan tidak merespons ancaman tersebut. Dia beralasan nilai dana pinjaman dan tenor tidak sesuai informasi awal. “Beberapa nomor handphone tidak dikenal malah mengirim pesan kepada keluarga korban. Isi pesan berupa penghinaan dan pencemaran sehingga korban melaporkan hal tersebut kepada polisi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya