SOLOPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap puluhan warga negara asing (WNA) asal Cina dan Vietnam terkait kasus penipuan dan pemerasan lintas negara melalui aplikasi datting atau cari jodoh. (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 48 orang asal Cina dan Vietnam karena memeras korban menggunakan foto dan video cabul. Aksi itu bermula dari aplikasi kencan.

Dilansir dari Suara.com, puluhan warga negara asing (WNA) asal Cina dan Vietnam itu ditangkap karena terkait kasus penipuan dan pemerasan lintas negara. Mereka menggunakan aplikasi datting atau pencarian jodoh untuk melancarkan aksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polda Metro Jaya telah menetapkan 48 orang WNA itu sebagai tersangka. Sebanyak 48 orang itu terdiri dari 44 orang lelaki dan 4 orang perempuan. Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan kepolisian Taiwan.

Baca Juga : Heboh! Komentar Warganet saat Anies Baswedan Kunjungi Dahlan Iskan

Polisi menangkap 48 orang itu di 3 lokasi berbeda di kawasan Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan di Jalan Cengkeh Jakarta Barat, rumah toko (ruko) di Mangga Besar, dan ruko di Gajah Mada.

“Ada 48 tersangka. Kami tangkap. Korbannya rata-rata WNA Taiwan dan Cina sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/11/2021).

Yusri mengatakan modus tersangka berkenalan dengan calon korban melalui aplikasi kencan. Aksi itu dilakukan sejak Agustus 2021. Mereka melirik perempuan asal Cina dan Taiwan sebagai calon korban.

Baca Juga : Gus Yasin: Perceraian di Jateng Tertinggi Nasional, Capai 65.755 Kasus

Setelah berkenalan dan berkomunikasi intens, lanjut Yusri, tersangka memancing korban agar melakukan aktivitas pornografi, seperti membuka baju dan menunjukkan kemaluan. Bahkan, tersangka mengajak korban melakukan aktivitas seksual secara virtual.

Yusri menyebut tersangka melakukan kejahatan itu dari Indonesia. “Kegiatan chatting dengan memaksa buka baju. Jadi para pelaku wanita memancing korban dengan buka baju. Sehingga korban terpancing. Itu menjadi dasar pemerasan kepada korban. Korban ada di Cina tapi pelaku di Indonesia,” jelas Yusri.

Setelah mendapatkan foto korban dalam kondisi telanjang, lanjut Yusri, tersangka menggunakan foto tersebut untuk memeras. Tersangka akan meminta sejumlah uang dengan ancaman menyebarkan foto tersebut.

Baca Juga : Keren! Guru di Grobogan Ini Dapat Kesempatan Main Bareng Band Gigi

Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliamsyah Lubis. Kasus itu terungkap saat kepolisian Taiwan berkoordinasi dengan Imigrasi RI dan Polda Metro Jaya. Kepolisian Taiwan menerima laporan dari sejumlah korban.

Tersangka juga memancing korban melakukan kegiatan seksual secara virtual. Tersangka merekam kegiatan seksual tersebut dan menggunakannya untuk memeras korban.

“Mereka melakukan kegiatan seksual by phone. Misalnya, suruh buka baju, perlihatkan kemaluan,” kata Aulia.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 30 junto Pasal 48 atau Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya