SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Solopos.com, SOLO -- Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polresta Solo berhasil menangkap dua tersangka pelaku kekerasan dan pengrusakan di RW 001 Kampung Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, yang terjadi pada Sabtu (8/8/2020) sore.

Dua tersangka yang ditangkap berinisial BD dan HD. Salah satu dari mereka merupakan warga Solo. Sedangkan seorang lainnya bukan warga Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka berdua ditangkap polisi pada Minggu (9/8/2020) sore di salah satu lokasi di Solo. “Kurang dari 1 x 24 jam kami berhasil amankan dua dari para pelaku pengrusakan. Kami juga telah memeriksa sembilan saksi yang melihat kejadian itu,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, saat jumpa wartawan, Senin (10/8/2020).

Polisi Terjunkan 1 Peleton Brimob Amankan Kampung Mertodranan Solo Seusai Kericuhan

Menurut dia polisi masih mendalami peran BD dan HD dalam tindak kekerasan dan pengrusakan di Mertodranan, Solo, itu. Sedangkan untuk pelaku-pelaku lainnya Andy menyatakan sudah mengantongi identitas mereka.

Dia pun meminta para pelaku kekerasan dan pengrusakan untuk segera menyerahkan diri ke kepolisian. Bila dalam waktu 2 x 24 jam peringatan tersebut diabaikan, menurut Andy, polisi akan mengambil tindakan tegas terukur.

“Untuk pelaku-pelaku lain, saya berikan kesempatan menyerah baik-baik dan akan kami perlakukan baik-baik. Kalau tidak, kami akan lakukan penangkapan dengan cara kami. Karena mereka telah mencoreng Kebhinekaan kita,” kata dia.

5 Jam Yang Mencekam! Saksi Mata Kisahkan Peristiwa Kericuhan di Mertodranan Solo

Mengidentifikasi Para Pelaku Lain

Ditanya wartawan berapa pelaku pengrusakan dan kekerasan di Mertodranan, Solo, Andy tidak menyebutkan secara pasti. Dia beralasan sedang menidentifikasi para pelaku dan masih terus mengembangkan kasus tersebut.

“Kami sudah kantongi nama-nama yang diduga melakukan tindakan tersebut. Ada beberapa yang sudah kami identifikasi. Kami berikan kesempatan untuk menyerahkan diri. Bila tak mengindahkan, kami lakukan dengan cara kami,” urai dia.

Disinggung batas waktu yang diberikan polisi kepada para pelaku kekerasan untuk menyerahkan diri, Andy menyatakan secepatnya. “Ya secepatnya. Bila dalam 2 x 24 jam tidak menyerahkan diri ya akan kami lakukan tindakan tegas,” imbuh dia.

Tukang Cukur di Kartasura Sukoharjo Jadi Klaster Baru Covid-19, Begini Ceritanya

Sementara disinggung kemungkinan tindakan kekerasan dan pengrusakan di Mertodranan, Solo, merupakan aksi terencana, Andy menyatakan masih mendalaminya. Apakah insiden itu hanya spontanitas atau aksi terencana.

Begitu juga ihwal sikap polisi yang tidak melakukan tindakan tegas berupa penangkapan para pelaku kekerasan saat kejadian, menurut Andy, karena fokus menyelamatkan para korban atau sasaran aksi dari sekelompok massa.

Sebagaimana diberitakan, sekelompok orang mendatangi dan melakukan aksi kekerasan di salah satu rumah warga Mertodranan, Solo, yang tengah menyelenggarakan hajatan pernikahan, Sabtu sore hingga malam. Sedikitnya tiga orang terluka akibat insiden itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya