SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku pencurian ponsel yang biasa beraksi di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada Selasa (5/4/2022).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi terkait pencurian di Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Sabtu (12/3/2022) lalu. Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, menyampaikan kejadian tersebut bermula saat korban sedang menunggui anaknya yang dirawat di salah satu kamar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Kronologi Penganiayaan Nasabah Bank Plecit Wonogiri hingga Rekonstruksi

“Sekitar pukul 01.30 WIB, korban yang sebelumnya menunggui anaknya dirawat di dalam kamar. Kemudian, berpindah ke kursi tunggu pasien di luar bangsal. Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban kembali masuk ke kamar untuk beristirahat melihat kain penutup pintu kamar sudah terbuka,” kata Supardi.

Namun, korban baru menyadari kalau dirinya kehilangan dua unit handphone sekitar pukul 05.30 WIB. Ia menyadari kondisi tersebut seusai kembali dari musala setelah melaksanakan salat subuh. Dua ponsel itu bermerk Vivo Y12 berwarna biru dan Oppo A5 2020 berwarna hitam.

Baca Juga : 5 Jam, Polisi Wonogiri Sita 15 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Korban sempat mencari handphone tersebut ke sekitar kamar tetapi tak ketemu. Oleh karena itu, korban melapor ke Polsek Pracimantoro. “Atas kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” imuh Supardi.

Seusai melapor ke polisi, sekitar pukul 08.00 WIB di hari yang sama, tim Resmob Polres Wonogiri pimpinan Ipda Reza Firmansyah dan Kanitreskrim Polsek Pracimantoro, Bripka Andi Sulistiawan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi.

Supardi menyampaikan upaya mengungkap kasus pencurian sejak 12 Maret 2022 membuahkan hasil. Polisi menangkap pelaku pencurian di daerah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (5/4/2022) atau hampir satu bulan pascakejadian.

Baca Juga : Lagi Asyik di Kafe & Karaoke, Perempuan Wonogiri Ini Ditangkap Polisi

Pelaku berjumlah dua orang. Mereka mengaku kepada polisi telah melakukan pencurian selama beberapa kali di sejumlah rumah sakit di daerah Wonogiri. Sasarannya ponsel dan sejumlah uang.

Selain itu, kedua pelaku pencurian juga mengaku pernah melancarkan aksinya di SPBU di Kabupaten Klaten dan Karanganyar. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya