SOLOPOS.COM - Personel Satlantas Polres Sukoharjo mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak melayani pembelian maupun pemasangan knalpot brong, Kamis (13/1/2022). (Istimewa-Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satlantas Polres Sukoharjo bergerak lebih gencar untuk menjalankan misi nihil knalpot brong di kabupaten setempat selama beberapa waktu terakhir. Selain menertibkan pengendara yang nekat, sosialisasi larangan knalpot brong juga menyasar sejumlah bengkel otomotif, pedagang knalpot, dan pelajar.

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, mengatakan langkah terkait misi nihil knalpot brong tersebut dipicu oleh arahan dari Kapolda Jateng, Irjen Pol. M. Luthfi, beberapa waktu lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Langkah yang dilakukan antara lain menertibkan sejumlah pelanggaran kasat mata oleh pengendara yang nekat menggunakan knalpot brong di jalan. Sejak awal Januari 2022 hingga saat ini, sebanyak 25 kendaraan berknalpot brong ditindak oleh Satlantas Polres Sukoharjo.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Satlantas Polres Sukoharjo Bantu SIM D Gratis untuk Difabel

“Sebelum mendapatkan arahan kami juga sudah gencar menertibkan. Karena masih pandemi, kami melakukan penertiban saat operasi yustisi dan tidak menerapkan sistem hunting. Namun langkah lainnya seperti sosialisasi kami lakukan juga. Kami imbau pengendara harus taat aturan termasuk tidak menggunakan knalpot brong,” ujar dia kepada Solopos.com, Kamis (13/1/2022).

Selain penertiban di jalan, sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong juga dilakukan di sejumlah lokasi seperti bengkel otomotif, toko penjual knalpot, komunitas teknik mesin otomotif, dan siswa SMK di Sukoharjo.

Kanit Kamsel (Keamanan dan Keselamatan) Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Niken, mengatakan larangan knalpot brong merujuk UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sosialisasi bertujuan supaya masyarakat di Sukoharjo dapat mematuhi tata tertib berlalu lintas dengan menggunakan sepeda motor sesuai standar.

Baca juga: Kontraktor Gedung Budi Sasono Gugat DPUPR Sukoharjo, Ini Alasannya

“Kami mengimbau kepada penjual dan bengkel agar tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot brong. Karena penggunaan knalpot brong yang suaranya bising dan tidak sesuai standar sudah meresahkan masyarakat. Selain itu, penambahan aksesoris kendaraan yang tidak sesuai standar juga dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya