SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol, Sukoharjo, berhasil membongkar sindikat perampok terorganisir yang dalam aksinya menggunakan modus menggandakan uang.

Komplotan perampok berjumlah delapan orang yang terbagi menjadi kelompok Solo dan kelompok Demak tersebut kini mendekam di tahanan Mapolsek setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para pelaku dari kelompok Demak masing-masing Haryanto alias Boneng, 42, warga Mranggen, Kabupaten Demak; Teguh Andriyanto, 31, warga Pedurungan, Kabupaten Semarang Timur; Eko Prasetyo, 27, warga Mranggen, Demak dan Eko Budiarto, 33, warga Karangawen, Demak.

Sedangkan dari kelompok Solo ada Sihwanto alias Wanto, 50, warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar; Tri Haryanto, 43, warga Klaten Utara, Klaten; Warno alias Andi, 30, Kadipiro, Banjarsari, Solo serta Bambang Andriyanto, 43, warga Jiwan, Madiun.

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan modus kejahatan kelompok ini cukup unik. Para pelaku mengawali aksinya dengan menipu korban berupa iming-iming penggandaan uang.

Komplotan ini berjumlah delapan orang, terdiri atas kelompok Solo empat orang dan kelompok Demak 4 orang.

“Jadi awalnya pelaku menawarkan penggandaan uang dengan cara satu banding tiga yang apabila di angka 100 akan menjadi 300,” katanya dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Kamis (12/9/2019).

Namun saat penyerahan uang tersebut, pelaku menghubungi anggota kelompok lain yang berpura-pura menjadi polisi. Kasus ini terjadi pada 28 Agustus lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu tiga korban dari Malang, Jawa Timur, membawa uang Rp30 juta bertemu salah satu pelaku bernama Sihwanto alias Wanto. Ketiga korban ini lantas diajak bertemu di sekitar Hotel Fave Solo Baru untuk penyerahan uang yang akan digandakan.

“Saat itu si tersangka Wanto ini memberi tahu Haryono yang merupakan komplotan Demak bahwa korban memang benar membawa uang,” katanya.

Saat itulah anggota komplotan Demak lantas datang ke lokasi pertemuan dengan mengaku anggota Polda Jateng. Dalam kesempatan itu, Wanto berpura-pura tidak mengenal para pelaku tersebut.

Kemudian uang yang hendak digandakan direbut dan dibawa kabur. Beruntung bagi korban karena berhasil merebut tas selempang milik salah satu pelaku saat hendak masuk mobil dan melarikan diri.

“Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol. Oleh polisi, isi tas milik pelaku kemudian diperiksa dan terdapat handphone yang di dalamnya terdapat data teman-teman pelaku,” katanya.

Dari situ, polisi berhasil menangkap satu per satu anggota kelompok Demak. Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap kelompok Solo.

Para pelaku ada yang ditangkap di rumah, tempat indekos, atau tempat kerja. “Para pelaku ini mayoritas bekerja sebagai sopir, ada juga yang kuli bangunan, dan buruh pabrik,” katanya.

Sebelum beraksi di Solo Baru, pelaku ini juga beraksi di Pekalongan. Namun aksi itu gagal karena calon korban tidak datang ke lokasi pertemuan.

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna putih berpelat nomor H 9232 RE, mobil Toyota Innova warna putih Nopol N 1309 JK milik korban, tas selempang, handphone, dan 24 lembar uang pecahan Rp100.000.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Salah satu pelaku, Wanto, mengaku kenal dengan korban melalui salah satu rekannya. Saat itu dia mengaku bisa menggandakan uang dan korban mempercayainya.

Wanto mengaku tugasnya hanya mencari korban dan yang mengeksekusi adalah anggota komplotan lainnya. “Saya hanya mengantarkan korban,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya