SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, membeberkan kasus penipuan berkedok investasi bodong minyak goreng murah di halaman Polres Sukoharjo, Selasa (25/1/2022). (Solopos-Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polisi membekuk RZ, 30, warga Sobokerto, Ngemplak, Boyolali, lantaran melakukan praktik penipuan berkedok menawarkan minyak goreng murah di bawah harga pasaran saat itu. RZ ditangkap di tempat tinggalnya di salah satu perumahan di Mendungan, Kartasura, Sukoharjo, Senin (22/11/2021) siang.

Penangkapan RZ terkait kasus penipuan minyak goreng murah diungkapkan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, ketika ungkap kasus di halaman Mapolres Sukoharjo Selasa (25/1/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan penangkapan berawal dari laporan salah satu korban ke personel Satreskrim Polres Sukoharjo. Korban mengaku tertipu sebanyak Rp58 juta lantaran termakan iming-iming bisa memperoleh minyak goreng murah dari RZ.

Baca juga: Minyak Goreng di Pasar di Sukoharjo Masih Rp20.000/L, Ini Sebabnya

Ekspedisi Mudik 2024

AKBP Wahyu juga menjelaskan setelah polisi memperoleh fakta-fakta dan mengumpulkan barang bukti, tersangka kemudian langsung ditangkap di rumahnya di Kartasura, Sukoharjo, pada Senin pukul 13.00 WIB. Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan penipuan yang dilakukannya.

“Awalnya pelaku menjaring korban dengan memposting di akun Facebook berupa sembako termasuk minyak goreng dan mencantumkan nomor yang bisa dihubungi. Tersangka menawarkan barang-barang itu dengan harga murah dari pasaran. Setelah banyak korban yang tertarik, dia meminta uang muka 50% melalui transfer. Tapi setelah para korban membayar, pelaku tidak kunjung mengirim dan selalu beralasan,” beber dia kepada wartawan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti delapan slip transfer uang dari sejumlah korban, satu unit gawai merek Vivo, satu jaket, satu keping ATM BCA, satu mobil Daihatsu Granmax, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra. Selain itu, diketahui total hasil penipuan yang dilakukan oleh pelaku mencapai Rp600 juta dari 22 korban.

Baca juga: 157 Personel Polres Sukoharjo Dites Swab Halau Omicron, Ini Hasilnya

“Saat ini, tersangka masih dalam penyidikan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo. Tersangka kami jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” beber Kapolres.

Sementara itu, RZ mengaku sebelum melakukan penipuan berprofesi sebagai teknisi komputer. Dia mengaku menggunakan uang itu demi kepentingan pribadi seperti merenovasi rumah dan membeli kendaraan.

“Saya juga kemarin sempat berupaya untuk menyelesaikan kekeluargaan. Saya berjanji juga uang yang saya ambil akan saya kembalikan dengan berbagai cara,” ucap tersangka.

Baca juga: Perusahaan Apparel Ini akan Buka Pabrik di Nguter Sukoharjo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya