SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (ketiga kanan) mengecek barang bukti pencurian sepeda motor di halaman Mapolres Sukoharjo, Jumat (10/6/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Jajaran Polres Sukoharjo menggulung dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor di masjid yang kerap beraksi di wilayah Sukoharjo dan Boyolali. Kedua pelaku masing-masing Suyadi, 41, warga Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY dan Heri Sukmono, 42, warga Kecamatan Ceper, Klaten.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (10/6/2022), kedua pelaku pencurian sepeda motor kerap beraksi di sejumlah masjid di Sukoharjo dan Boyolali. Saat beraksi, mereka berbagi tugas di lokasi kejadian. Para pelaku mengincar sepeda motor milik masyarakat yang tengah menunaikan salat di dalam masjid.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Guna memuluskan aksinya, kedua pelaku menyamar sebagai jemaah masjid. Mereka memakai peci atau kopiah dan duduk di serambi masjid. Saat pemilik sepeda motor tengah menunaikan salat di masjid, kedua pelaku langsung beraksi bermodalkan kunci T.

“Tersangka Heri Sukmono kini ditahan di Polres Boyolali. Sementara tersangka Suyadi ditahan di Polres Sukoharjo. Kedua pelaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir di halaman masjid,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Jumat.

Di Sukoharjo, kedua pelaku beraksi di dua lokasi masjid yakni Masjid Al Firdaus, Kampung Carikan, Kelurahan/Kecamatan Sukoharjo dan Masjid Al Barokah di Desa/Kecamatan Nguter pada saat Bulan Puasa. Polisi awalnya menangkap tersangka Heri Sukmono di wilayah Boyolali pada beberapa hari lalu.

Baca juga: Polres Sukoharjo Copot Atribut Kantor Khilafatul Muslimin di Polokarto

Polisi lantas melakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap tersangka Suyadi di wilayah Kecamatan Gantiwarno, Klaten. “Barang hasil curian dijual senilai Rp1,5 juta-Rp2 juta. Dalam lima bulan, kedua pelaku menggondol 11 unit sepeda motor di wilayah Sukoharjo dan Boyolali,” kata dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kunci T, kopiah warna putih, dan tiga unit HP. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara pelaku pencurian sepeda motor, Suyadi, mengatakan uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia dan Heri mengincar sepeda motor di masjid lantaran minim pengawasan.

Baca juga: Terlalu! Warga Baki Sukoharjo Ini Nekat Jualan Miras di Rumah 

Menurutnya, pemilik sepeda motor tak bisa mengawasi langsung saat menunaikan salat di dalam masjid. “Sudah berulang kali mencuri sepeda motor di halaman masjid. Biasanya, saat Salat Subuh lantaran kondisi halaman masjid cenderung sepi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya