SOLOPOS.COM - Lima orang pengedar pil koplo dan sabu-sabu berdiri ke arah belakang saat Kapolres menyampaikan ungkap kasus narkoba di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/2021).(Tri Rahayu/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen membekuk empat orang pengedar pil koplo dengan barang bukti berupa 898 pil koplo jenis trihexyphenidyl, tramadol, alprazolam, riklona, dan calmlet.

Selain itu, Satresnarkoba juga menangkap seorang pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 2,5 gram serbuk sabu-sabu. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan kasus peredaran pil koplo dan narkoba tersebut dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Penurunan Mobilitas Belum Sesuai Target, Menhub Perketat Lagi Jalur Transportasi

Kapolres menyebut satu per satu tersangka beserta barang buktinya. Empat tersangka peredaran pil koplo terdiri atas Untung dengan barang bukti berupa 71 butir trihexyphenidyl, 14 butir tramadol, 60 butir alprazolam, dan uang tunai senilai Rp1.005.000.

Kemudian Aris dengan barang bukti berupa 598 butir trihexyphenidyl dan uang tani Rp1,25 juta. Lalu Yoga dengan barang bukti 30 butir alprazolam, 30 butir riklona, dan 10 butir calmlet serta uang tunai Rp380.000. Pelaku keempat, Puji yang juga residivis dengan barang bukti sebanyak 85 butir alprazolam.

Mendapatkan Barang Secara Online

Kapolres juga menyebut pelaku Jerry yang bekerja sebagai sopir truk dengan barang bukti berupa 2,5 gram sabu-sabu.

“Untuk kasus Jerry ini juga diamankan berupa truk Isuzu Traga. Kasus Jerry dijerat dengan UU Narkotika No. 35/2009 Pasal 112 dan Pasal 127 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun. Sedangkan untuk empat pengedar obat-obatan berbahaya dijerat dengan UU Kesehatan No. 36/2009 dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun,” ujar Yuswanto.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Sembako di Sragen, Anggotanya Perempuan Semua

Kanit Idik Satresnarkoba Polres Sragen, Aiptu Edhy Purwanto, menambahkan dari lima orang tersangka itu hanya Puji yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen. Dia mengatakan mereka mendapatkan barang dengan cara pesan secara online.

“Untuk pengedar pil koplo ini biasanya beli dalam jumlah banyak kemudian dijual lagi dalam pecahan papan. Satu papan itu ada 10 butir pil yang dijual dengan harga Rp25.000-Rp30.000/papan. Harga masing-masing penjual berbeda. Untuk segmen pasarnya anak-anak muda. Untuk segmen pelajar masih kami dalami. Mereka menggunakan pil koplo itu biar tenang dan bisa tidur,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya