SOLOPOS.COM - Tersangka kasus arisan fiktif, Tri Rahayu alias Ayu, 29, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, dikeler aparat di Mapolres Sukoharjo, Senin (2/9/2019). (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SOLO -- Penyidik Polresta Solo kembali memanggil dan memeriksa para korban penipuan bermodus arisan fiktif dengan pelaku Tri Rahayu, Rabu (9/10/2019).

Jumlah korban arisan online fiktif itu ada 50-an orang dengan total kerugian material mencapai Rp5 miliar. Salah satu korban yang dipanggil polisi, Rabu, adalah Ana Maria.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dijumpai wartawan di sela-sela pemeriksaan, Ana mengaku ia bersama sejumlah korban lain sempat bertemu Tri Rahayu sesaat setelah ditangkap Polres Sukoharjo. Saat itu, Tri Rahayu mengaku uang yang didapat dari para korban sudah tidak ada.

“Pasti ada aset-aset tersangka tapi tidak tahu di mana. Rencananya, kami akan dipertemukan dengan tersangka jadi tunggu dulu soal perkembangan pengembalian aset," ujar Ana Maria didampingi dua korban lainnya.

Kalau uang itu tidak dikembalikan, Ana bersama para korban lain akan menggugat Tri Rahayu secara perdata. Namun, apabila Tri Rahayu bersedia membayar meski hanya setengah dulu, lalu menandatangani surat perjanjian kesanggupan membayar, gugatan akan dicabut.

Ia menambahkan dalam panggilan oleh penyidik Polresta Solo, para korban yang melaporkan Tri Rahayu diminta melengkapi berkas-berkas bukti saat menjalankan arisan fiktif itu.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, membenarkan pemeriksaan para korban itu untuk melengkapi berkas-berkas yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.

Menurutnya, keterangan korban masih sama dengan keterangan sebelumnya yakni arisan melalui grup Whatsapp dan pembelian hasil arisan secara murah.

Terkait gugatan perdata, ia menyerahkan kepada korban penipuan arisan. Menurutnya, tugas kepolisian meliputi penyelesaian kasus pidana saja.

“Meskipun pelaku ditangkap di Sukoharjo, penanganan kami tetap di Kota Solo namun mekanisme penahanan kami berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo. Kalau berkas sudah lengkap segera kami kirim ke kejaksaan,” ujarnya.

Tri Rahayu ditangkap jajaran Polres Sukoharjo di wilayah Banaran, Grogol, pada Selasa (27/8/2019). Polres Sukoharjo juga menerima laporan terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online fiktif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya