SOLOPOS.COM - Ilustrasi debt collector (google-images.com)

Solopos.com, SOLO -- Pembeli kendaraan bermotor yang menggunakan sistem kredit yang bekerja sama dengan lembaga keuangan (leasing) wajib membayarkan angsurannya tepat waktu setiap bulannya.

Kalau tidak, siap-siap Anda akan didatangi penagih (debt collector) dari perusahaan leasing.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bahkan, ada beberapa kasus terjadi penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector. Hal ini akan membuat resah dan malu dengan lingkungan sekitar Anda.

Ada Materi Khilafah di Ujian MAN Kediri, Kemenag Jatim Akan Tarik Soal

Perlu diperhatikan, perusahaan leasing biasanya akan menggunakan jasa debt collector 'liar' yang tak mempunyai izin untuk mengambil tagihan ke kreditur -- pihak yang berutang.

Prostitusi Pelajar SMP Bertarif Ratusan Ribu Terbongkar

Maka dari itu, kreditur harus mempunyai cara untuk menghadapi debt collector yang meresahkan ini. Apa saja caranya? Polresta Solo ternyata mempunyai tips ampuhnya.

Video Tausiah Ustaz Abdul Somad Soal Perceraian Viral Lagi

Melalui video yang diunggah oleh pengelola akun Instagram @polrestasurakarta, Kamis (5/12/2019). Polisi bernama A. Agus R. menjelaskan tips dan triknya.

Identitas Debt Collector

Hal pertama yang perlu dilakukan kreditur adalah tanya identitas debt collector yang akan menarik tagihan maupun kendaraan bermotor Anda.

Ustaz Abdul Somad Ternyata Sudah Pisah Ranjang Sejak 2016

"Bapak oke saya nunggak, tapi mana identitas Bapak? Bapak bukan polisi bukan aparat," kata Agus menirukan kreditur.

Kartu Sertifikasi Profesi

Tak kalah penting, kartu sertifikasi profesi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) harus bisa ditunjukkan oleh debt collector. 

3 Pemuda Demak Ngamuk di Bandungan, Ini Penyebabnya…

"Sebelum bapak ambil motor saya, mana kartu sertifikasi dari APPI untuk menagih, surat izin menagih," tambahnya.

Surat Kuasa

Penagih juga harus mempunyai surat kuasa dari perusahaan leasing tempat dia bekerja.

Viral Chat Diduga Rektor IAIN Surakarta Tanya Tarif Pijat Plus-Plus, Ini Penjelasannya

Sertifikat Jaminan Fidusia

Terakhir, penagih wajib membawa salinan sertifikat jaminan fidusia dari perusahaan leasing bersangkutan.

Jelang Kedatangan Gus Muwafiq, 2 Massa Nyaris Bentrok di Solo

Jika penagih tidak bisa menunjukkan empat dokumen di atas dan ngotot untuk mengambil kendaraan bermotor, kreditur bisa meminta bantuan aparat keamanan.



 

View this post on Instagram

 

Tips Menghadapi Dept Collector..

A post shared by Polresta Surakarta (@polrestasurakarta) on

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya