SOLOPOS.COM - Polisi menyita miras milik seorang IRT muda di Jogonalan, Klaten, Selasa (26/10/2021). Pada kesempatan itu, polisi menyita 1.462 botol miras. (Istimewa/Dokumentasi Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN—Jajaran Polsek Jogonalan, Klaten, menyita 1.462 botol berisi minuman keras (miras) milik seorang ibu rumah tangga (IRT) muda di Woboboyo, Kecamatan Jogonalan, Selasa (26/10/2021) pukul 16.00 WIB. Saat dilakukan penggeledehan di rumah milik IRT muda tersebut, polisi menyita 1.462 botol berisi miras.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, polisi memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas seorang IRT muda yang berjualan miras di Tambakboyo, Kecamatan Jogonalan. Ibu muda tersebut berinisial RD, 32. Dalam menjalankan aksinya, RD menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“RD bertransaksi dengan calon pembelinya via WhatsApp (WA). Begitu ada yang memesan, miras diantar ke lokasi yang telah disepakati bersama,” kata Kapolsek Jogonalan, Iptu Muslimin, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, kepada Solopos.com, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga: Berenang Tanpa Khawatir Covid-19 Berlebihan di Umbul Ponggok

Iptu Muslimin mengatakan penjualan miras dengan sistem COD ditujukan mengelabuhi polisi. Namun aksi yang dilakukan RD selama beberapa waktu terakhir tetap terendus anggota polisi.

“RD menyimpan miras di dua lokasi berbeda. Yang pertama di Bakung, Kecamatan Jogonalan [rumah orangtua]. Yang kedua di rumah pelaku sendiri. Akibat perbuatannya, RD dikenai pasal tindak pidana ringan (Tipiring),” katanya.
Hal senada dijelaskan Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo. Penggerebakan miras di Jogonalan sebagai bentuk perlawanan peredaran miras di Kabupaten Bersinar. “Setiap hari akan dilakukan razia memberantas penyakit masyarakat (pekat ) ini,” katanya.

Baca Juga: Berenang Tanpa Khawatir Covid-19 Berlebihan di Umbul Ponggok

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, miras sering menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas. Hal itu termasuk aksi pembunuhan di Desa Granting, Kecamatan Jogonalan.

Trimo Lewong, 65, warga Kanoman, Kecamatan Karangnongko meninggal dunia setelah dibunuh temannya sendiri di Bangunrejo Kidul RT 007/RW 004, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Trimo Lewong meninggal dunia di tangan temannya sendiri dengan luka senjata tajam (sajam) di bagian leher.

Pelaku pembunuhan, Soleman, warga Granting, Kecamatan Jogonalan terpengaruh miras saat menghabisi nyawa temannya sendiri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 jo 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya