SOLOPOS.COM - Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto (kiri) saat memeriksa mesin pengisian BBM saat sidak di SPBU Manahan, Solo, Kamis (1/9/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Aparat kepolisian dipimpin Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SBPU, Kamis (1/9/2022). Sidak itu untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dalam distribusi BBM menyusul wacana kenaikan harga pertalite dan pertamax beberapa hari terakhir.

Walaupun akhirnya diputuskan harga dua jenis BBM itu tidak naik, potensi penyimpangan seperti penimbunan tetap diwasdapai. Polisi akan menindak tegas masyarakat yang nekat menimbun BBM di Kota Solo. Pelaku bakal dijerat Pasal 53 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pernyataan itu disampaikan AKBP Gatot Yulianto, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, disela-sela sidak di SPBU Manahan, Kamis (1/9/2022). Wakapolresta didampingi Kabagops Polresta Solo, Kompol Sutoyo, dan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso, dalam sidak tersebut.

“Kami tindak tegas pelaku penimbunan BBM. Jangan main-main dengan memanfaatkan momentum rencana kenaikan harga BBM. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan.

Polisi melakukan sidak ke sejumlah SPBU di Kota Solo seperti SPBU Manahan, SPBU Banyuanyar, dan SPBU Bhayangkara. Wakapolresta ingin memastikan harga beragam jenis BBM di SPBU belum naik. Dia memeriksa nozzle dan mesin pengisi BBM di SPBU.

Baca Juga: Masih Menghitung secara Hati-Hati Jadi Alasan Harga BBM Subsidi Belum Naik

Selain itu, dalam sidak itu Gatot juga ingin memastikan harga setiap jenis BBM di setiap mesin pengisi di masing-masing SPBU. “Kami ingin memastikan kondisi di lapangan. Apakah terjadi penyimpangan atau tidak. Untuk sementara, tidak ditemukan penyimpangan-penyimpangan penjualan BBM,” ujarnya.

Jam Operasional SPBU

Lebih jauh, setelah sidak tersebut Gatot menyampaikan segera berkoordinasi dengan pemilik atau pengelola SPBU di Kota Solo. Mereka diminta melayani pembelian BBM beragam jenis seperti hari biasa.

Waktu operasional setiap SPBU berbeda-beda. Ada SPBU yang tutup pukul 21.00 WIB atau pukul 22.00 WIB. Ada juga yang operasionalnya selama 24 jam setiap hari.

Baca Juga: Takut Harga BBM Naik Drastis, Warga Solo Antre di SPBU dan Isi sampai Penuh

Sementara itu, pengawas SPBU Manahan, Catur Husodo, menyatakan terjadi antrean panjang kendaraan bermotor pada Rabu (31/8/2022) malam. Antrean kendaraan bermotor terjadi hingga pukul 22.00 WIB.

Masyarakat berduyun-duyun membeli BBM karena ada informasi pemerintah akan menaikkan harga BBM jenis pertalite dan solar per Kamis (1/9/2022). Namun, berdasarkan pengumuman dari Pertamina pada Rabu malam, harga dua jenis BBM tidak naik. Begitu juga dengan harga pertamax.

Selain itu, harga BBM nonsubsidi seperti pertamina dex dan pertamax turbo justru turun. Harga pertamina dex turun dari Rp18.700 per liter menjadi Rp18.400 per liter. Sedangkan harga pertamax turbo juga turun dari Rp17.900 per liter menjadi Rp15.400 per liter.

Baca Juga: Pertalite & Solar Tak Naik, Harga BBM Non Subsidi Turun per 1 September 2022

“Biasanya, jika terjadi kenaikan harga BBM diumumkan mepet waktunya. Misalnya, harga BBM dinaikkan mulai pukul 00.00 WIB. Informasi itu diterima pengelola SPBU pada pukul 23.30 WIB atau 23.50 WIB,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya