SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo berencana menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan tindak kekerasan dalam Diklat Menwa Universitas Sebelas Maret atau UNS yang menyebabkan satu peserta meninggal dunia. Namun jadwal rekonstruksi masih menunggu tim penyidik melengkapi fakta dan alat bukti.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan reka ulang akan dilakukan untuk melihat lebih jelas kronologi kasus tersebut. Namun untuk pelaksanaannya saat ini masih menunggu proses dari penyidik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Kasus Menwa UNS Solo, Begini Komentar Eks Rektor Ravik Karsidi

“Pasti [digelar reka ulang]. Tim penyidik akan melengkapi dulu fakta peristiwa yang terjadi serta alat bukti yang sudah diperoleh agar peristiwa yang terjadi terang benderang dan utuh. Baru kemudian kami laksanakan prarekon dan rekonstruksi,” jelasnya kepada Solopos.com, Minggu (7/11/2021).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa (Resimen Mahasiswa) UNS Solo tersebut. Keduanya dari panitia Diklat, yakni NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri.

Baca Juga: Kasus Diksar Menwa, UNS Solo: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Namun polisi belum menjelaskan peran kedua tersangka tersebut dalam kasus dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan meninggalnya salah satu peserta diklat, Gilang Endi Saputra. Ada dugaan tindak pidana penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama atau karena kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti lainnya.

Baca Juga: 2 Tersangka Penganiaya Gilang Endi saat Diklat Menwa UNS Solo Ditahan!

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, mengatakan masih menunggu waktu yang tepat untuk menggelar reka ulang dari kasus tersebut. “Akan ada reka ulang, tapi nanti dulu menunggu waktu yang tepat,” katanya.

Sebelumnya polisi telah menahan kedua tersangka setelah ditetapkan pada Jumat (5/11/2021). Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) UNS Solo juga sudah menyiapkan tujuh advokat profesional untuk mendampingi NFM, 22, dan FPJ, 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya