SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, melakukan pengecekan struktur bangunan di lokasi penjebolan tembok Keraton Kartasura, Sabtu (23/4/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, menyerahkan proses penyidikan kasus pembongkaran Benteng Keraton Kartasura kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Polisi akan memberikan back up jika dibutuhkan.

Hal ini disampaikan Kapolres pada Sabtu (23/4/2022), saat menijau lokasi pembongkaran Benteng Keraton Kartasura oleh warga. Benteng tersebut merupakan benca cagar budaya (BCB) yang seharusnya dilestarikan. Membongkar termasuk tindakan melanggar hukum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Karena yang diamanatkan Undang-undang Cagar Budaya, sesuai Pasal 100, [wewenang penyelidikan] ada di teman-teman PPNS dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah. Maka untuk penanganan lebih lanjutnya akan di tangani PPNS. Kita akan memberikan back up, koordinasi dan asistensi sebagai mana nanti dibutuhkan,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Etik: Usut Tuntas Kasus Penjebolan Benteng Keraton Kartasura!

Polisi Sukoharjo sudah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pemilik lahan dan operator alat berat yang membongkar Benteng Keraton Kartasura. Meski begitu, polisi tidak menetapkan adanya tersangka karena penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan oleh PPNS.

“Terkait dengan penetapan tersangka penyelidikan lebih lanjut ditangani oleh PPNS. Kemarin kami lakukan penyelidikan (klarifikasi) kepada pemilik lahan dan operator alat berat,” jelasnya.

Kapolres mengaku langsung memerintahkan jajaran Polsek Kartasura dan Satreskrim untuk ke lokasi begitu menerima laporan adanya pembongkaran BCB tersebut. Polisi langung mengamankan lokasi dengan memasang police line.

Baca Juga: Pengakuan Pembeli Tanah: Pak RT Suruh Bongkar Tembok Keraton Kartasura

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, juga meninjau langsung lokasi pembongkaran Benteng Keraton Kartsura, Sabtu. Ia mempertanyakan kenapa ada warga yang bisa memiliki sertifikat tanah di dalam keraton.

“Saya tanyakan juga kenapa tanah yang ada di dalam Keraton ada sertifikatnya. Kalau tanah yang ada di dalam Keraton kan biasanya tidak bisa bersertifikat. Biasanya hanya menempati bangunan jadi magersari ya istilahnya. Makanya nanti biar dilihat ditelusuri asal-usul sertifikat itu bagaimana,” jelasnya.

Ia juga meminta pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus pembongkaran Benteng Keraton Kartasura itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya