SOLOPOS.COM - Petugas menggunakan meteran mengukur lahan di kawasan Bong Mojo, Jebres, Solo, Rabu (20/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Solo memastikan tidak ada warga di lahan makam Bong Mojo, Jebres, yang memiliki sertifikat tanah. ATR/BPN hanya akan mengeluarkan sertifikat berdasarkan arahan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperum KPP).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan ATR/BPN Solo, Slamet Suhardi, menanggapi pertanyaan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang menyebut berdasarkan hasil penyidikan ada warga Bong Mojo yang punya sertifikat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Padahal lahan Bong Mojo adalah aset milik Pemkot Solo dengan status Hak Pakai (HP). Ditemui Solopos.com, Senin (15/8/2022), Slamet mengatakan BPN hanya akan mengeluarkan sertifikat apabila sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemkot Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

Slamet juga menegaskan tidak ada lahan pemukiman liar di Bong Mojo, Solo, yang disertifikatkan. “Untuk lahan di Bong Mojo saat ini tetap Hak Pakai milik Pemkot Solo, jadi tidak ada warga di Bong Mojo yang punya sertifikat,” ujarnya.

Jika ada lahan yang bersertifikat, menurut Slamet, maka lahan tersebut sudah tidak termasuk bagian dari tanah milik Pemkot Solo. “Jadi kalau yang punya sertifikat tanah, berarti tanah tersebut sudah tidak lagi lahan milik Pemkot Solo,” ucapnya.

Baca Juga: Disperum KPP Solo Ternyata Sudah 2 Kali Sosialisasi ke Warga Bong Mojo

2 Calon Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Polresta Solo sudah mengantongi dua nama yang berpotensi menjadi tersangka kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo. Saat ini, polisi masih terus mendalami penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi.

Rencananya ada 8-9 saksi tambahan yang akan diperiksa terkait jual beli lahan makam Bong Mojo, Solo, pada pekan ini. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (12/8/2022), mengatakan pada tahap penyidikan ini, pemeriksaan saksi ditargetkan selesai pada 16 Agustus.

Setelah itu pada akhir pekan ketiga Agustus ini akan dilakukan gelar perkara lagi, salah satunya untuk menentukan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Jual-Beli, Polisi Temukan Sertifikat Tanah di Bong Mojo

“Dari hasil penyelidikan ditemukan sertifikat tanah lahan makam Bong Mojo. Kami telah berkoordinasi dengan Pemkot Solo dan Badan Pertanahan Nasional [BPN] Solo terkait pencatatan aset daerah,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (12/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya