SOLOPOS.COM - Insiden Pelemparan Batu Ambulans di Kota Solo

Solopos.com, SOLO — Satreskrim Polresta Solo resmi menangani kasus teror ambulans milik Muhammadiyah Klaten yang dilempari batu pekan lalu. Polisi langsung melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku teror tersebut.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, kepada wartawan, Senin (12/7/2021) mengonfirmasi proses penyelidikan sedang berlangsung. Polisi telah memeriksa beberapa saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Masih penyelidikan, beberapa saksi sudah kami periksa,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: Sebut Ambulans Hanya Untuk Menakut-Nakuti, Pemilik Akun FB Ini Dibawa Ke Polsek Jebres Solo

Sementara itu, Ketua Layanan Umat Muhammadiyah, Husni Tamrin, mengatakan saat dilempar batu, sopir ambulans melihat sebuah mobil boks dan sepeda motor dari arah berlawanan ambulans melaju.

Ia mengambil langkah hukum atas peristiwa itu dan tidak menoleransi kembali aksi teror ambulans. Sebelumnya, teror serupa menyasar ambulans jajaranya. Ambulans itu ditabrak dan penyelesaiannya proses kekeluargaan.

“Ini bukan ambulan pasien terkonfirmasi Covid-19. Saat melintas dari arah timur, posisi rotator menyala sirine mati karena bukan membawa pasien darurat. Posisi pulang dari rumah sakit,” papar Husni.

Baca juga: Seks Bebas di Gunung Kemukus Sragen: Prostitusi Berkedok Ritual Pesugihan

Menurutnya, bekas pecahan kaca di ambulans  itu berwarna merah seperti batu bata. Padahal jelas tidak ada  batu di sekitar Flyover Purwosari.

Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bakal mengambil langkah tegas bagi siapa saja yang melawan hukum menyusul teror ambulans tersebut. Ambulans merupakan kendaraan prioritas yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: Lazisss…. Soto Garing Mbak Yun di Delanggu Klaten Laris Manis

Kapolresta Solo, saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya, mengatakan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan beberapa kendaraan memperoleh prioritas penggunaan jalan seperti ambulan dan pemadam kebakaran.

Hal itu harus dipatuhi karena merupakan undang-undang. Jika kendaraan prioritas melintas, menyalakan sirine dan rotator maka pengguna jalan wajib memprioritaskan.

“Para pengguna jalan wajib hukumnya memberikan kesempatan mobil prioritas melintas di jalur itu. Memberi kesempatan mendahului,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya