SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, PEKALONGAN — Jajaran Polres Pekalongan Kota melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini mengungkap kasus peredaran psikotropika sekaligus mengamankan tersangka MB, 27, warga Kecamatan Tirto.

Kapolres Pekalongan Kota Egy Andrian Suez mengatakan bahwa dalam operasi itu polisi mengamankan delapan butir Alprazolam dan 14 butir Riklona. Barang haram itu disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tersangka ditangkap di teras depan sebuah indekos di Desa Coprayan, Kecamatan Tirto. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebanyak delapan butir alprazolam dan 14 butir riklona,” katanya di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2019).

Kapolres Egy Andrian Suez yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Rohmat Ashari mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota satuan narkotika dan obat berbahaya (narkoba). Informasi awalnya diakuinya dari laporan masyarakat.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat, kemudian oleh polisi dilakukan pengembangan dan penyelidikan tentang dugaan adanya peredaran psikotropika. Dari hasil penyelidikan itu. Kami mengamankan seorang tersangka dan barang bukti sebanyak 8 butir alprazolam dan 14 butir riklona,” katanya.

Menurut dia, polisi akan mememeriksa lebih lanjut terhadap tersangka apakah pelaku adalah seorang pengedar atau hanya sebatas pemakai narkoba. “Ada dugaan pelaku selain pemakai juga pengedar. Akan tetapi, untuk kepastiannya akan didalami lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku penyalagunaan zat psikotropika itu akan dijerat Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. Tersangka MB mengelak tuduhan jika dirinya merupakan seorang pengedar psikotropika.

“Saya hanya dimintai tolong seseorang untuk membelikan obat tersebut dan mendapat upah Rp50.000,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya