SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BANJARMASIN — Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Sabana A. Martosumito, menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa polisi sebagai pelaku perbuatan asusila terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sudah dipecat.

Hal itu dia katakan saat bertemu Wakil Rektor III ULM Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM, Dr Muhammad Fauzi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut,” ucap polisi yang baru tiga pekan menjabat itu seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (26/1/2022).

Sabana juga menjelaskan oknum tersebut sudah menjalani sidang kode etik Polri di Polda Kalimantan Selatan dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhitung sejak Desember 2021.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lombok, Polda NTB: Pembunuhan Berencana

Ia juga menyinggung soal pengajuan banding pelaku Bripka BT terkait putusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan vonis 2 tahun 6 bulan.

“Bandingnya pasti ditolak karena telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi yang tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga berjanji memperbaiki pengawasan internal jajarannya sesuai program prioritas Kapolri yang Presisi sembari berharap hubungan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara ULM dengan Polresta Banjarmasin tetap berjalan secara baik.

Baca Juga: Propam Polda Jateng Ambil Alih 5 Kasus Polisi demi Jaga Citra Polri

Seorang mahasiswi Fakultas Hukum ULM, V, menjadi korban perkosaan anggota Polresta Banjarmasin berinisial Bripka BT.

Peristiwa perkosaan dialami korban saat menjalani program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM selama satu bulan pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. Magang dilaksanakan tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021.

Korban berkenalan dengan pelaku. Dalam kesempatan itu, pelaku berulangkali mengajak kencan korban.

“Pelaku berulangkali mengajak korban keluar bersama namun selalu ditolak korban,” kata kuasa hukum korban, Erlina.

Pada 18 Agustus 2021, Bripka BT kembali mengajak korban jalan-jalan. Ajakan kali kesekian itu dituruti korban. Pelaku menjemput korban menggunakan mobil.

Baca Juga: Duh, Ada Oknum Polisi Bekingi Kasus Kendaraan Bodong di Pati

Dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk ke hotel namun ditolak.

Bripka BT kemudian memberikan minuman suplemen yang dicampur dengan minuman beralkohol. Setelah korban meminumnya, seketika tubuhnya terasa lemas dan tidak berdaya.

Melihat korban tidak berdaya, Bripka BT kemudian membawa korban ke sebuah hotel yang berada di sekitar KM 6 Banjarmasin. Sesampainya di sana, dia memesan kamar dan menurunkan korban dari mobil menggunakan kursi roda.

“Pada saat berada di dalam kamar terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban sebanyak dua kali,” kata Erlina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya