SOLOPOS.COM - Mahasiswa UMS, Mohammad Hisbun Payu, 25 (berkaus hitam), didamping pengacaranya meminta penangguhan penahanan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Sabtu (21/3/2020). (Istimewa/Humas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG -- Permohonan penangguhan penahanan Iss alias Mohammad Hisbun Payu dikabulkan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng). Sebelumnya, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu ditahan sejak Jumat (13/3/2020).

Iss ditahan karena dugaan kasus ujaran kebenciaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial Instagram. Sejak Jumat, dia ditahan di rumah tahanan Mapolda Jateng, Kota Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, mengatakan permohonan penangguhan penahanan Iss berasal dari kuasa hukum dari YLBHI-LBH Semarang.

“Iya, hari ini kita kabulkan permohonan penahanannya,” ujar Rycko kepada wartawan di Semarang, Sabtu (21/3/2020).

Kapolda mengatakan alasan pemberian penangguhan penahanan Iss tersebut. Salah satunya yakni karena tersangka telah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.

“Selain itu, tersangka juga menyatakan siap kooperatif dalam menjalani penyidikan kasusnya,” imbuh Kapolda Jateng, dikutip Semarangpos.com.

Kapolda mengatakan Iss yang telah ditetapkan tersangka kasus penghinaan presiden juga telah menyampaikan permintaan maaf. Permohonan maaf itu diunggah di Instagram dengan akun @mohammadiss2020.

Saya menyadari kesalahan saya dalam postingan Instagram saya [@_belummati], yang di mana terdapat kata laknat. Atas kesalahan tersebut saya memohon maaf kepada berbagai pihak yang tersinggung dan Presiden Jokowi," tulis Iss di akun @mohammadiss2020.

"Tidak ada niatan saya untuk menghina atau menyinggung perasaan berbagai pihak. Postingan tersebut semata-mata hanya bentuk kekecewaan dan kritikan saya terhadap kebijakan pemerintah. Terimakasih dan mohon maaf," sambungnya.

"Karena akun saya masih disita sebagai barang bukti, maka saya posting klarifikasi dan permintaan maaf lewat akun ini.”

Dugaan Ujaran Kebencian

Sebelum mengajukan penangguhan penahanan, Iss menjadi tersangka ujaran kebencian. Iss sebelumnya ditangkap karena diduga melakukan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui akun Instagram @_belummati.

Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo, mengatakan kasus itu terungkat berkat adanya aduan dari tiga mahasiswa di Polres Sukoharjo.

Berkat laporan awal itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyidikan dan menangkap Iss di indekosnya yang terletak di wilayah Laweyan, Solo, Jumat. Agung mengatakan Iis ditangkap karena mengunggah kata-kata di instastory IG dengan kata-kata yang menghina Presiden Jokowi.

“Entah apa dosa rakyat Indonesia sampai punya presiden ****** kayak Jokowi ini,” bunyi unggahan dalam story Instagram @_belummati.

Agung mengatakan dalam unggahan ujaran kebencian itu, pengguna akun @_belummati turut meng-capture kicauan Jokowi yang diunggah di Twitter.

“Sebaik-baik komitmen investasi adalah yang terealisasi. Penyebab tidak berbuahnya komitmen investasi itu bisa oleh hal-hal seperti urusan pembebasan tanah yang tak kunjung selesai dan sulitnya perizinan”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya