SOLOPOS.COM - Polres Jember menggelar rekonstruksi ulang pembunuhan Surono. (detik.com)

Solopos.com, JEMBER — Polisi merekonstruksi kasus pembunuhan Surono yang mayatnya dikubur di lantai musala rumahnya. Dalam rekonstruksi ini, tersangka eksekutor, Bahar Mario, 26, tak dihadirkan. Posisi pelaku yang juga anak kandung korban ini diperankan oleh polisi.

“Dalam kasus ini, karena Bahar dalam memberikan keterangan masih berubah-ubah, sehingga kemungkinan polisi masih melakukan pemeriksaan psikiatri lagi. Maka dari itu belum dapat disimpulkan Bahar itu (dalam melakukan pembunuhan) seperti apa,” kata Kuasa Hukum Bahar, Feri Sagria, Rabu (20/11/2019), seperti dikutip dari detik.com.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bahkan, sambung Feri, hingga saat ini Bahar belum mengaku sebagai pembunuh bapak kandungnya itu. “Karena klien kami ini beralibi sejak bulan 1 [Januari] hingga bulan 4 [April] berada di Bali. Kan pembunuhannya Bulan Maret,” ujarnya.

“Bahkan Bahar itu masih menuduh Jumarin [lelaki idaman lain ibunya, Busani], sebagai pembunuhnya yang dibantu oleh Busani. Antara keduanya ini masih saling tuduh,” tambah Feri.

Rekonstruksi dilakukan di rumah Surono di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo. Sementara itu Busani melakukan sejumlah adegan peristiwa pembunuhan yang terjadi sekitar akhir Maret 2019 itu.

Ada sekitar 37 adegan dalam reka ulang itu. Diawali dengan adegan Bahar menelepon dan menyampaikan kepada Busani sudah sampai di Desa Sempolan, Kecamatan Silo.

Selanjutnya secara bertahap tiap adegan menunjukkan proses pembunuhan terhadap Surono yang dilakukan tersangka Bahar dibantu Busani.

“Untuk rekonstruksi ini diikuti oleh [jaksa] penuntut umum dan juga kuasa hukum dari tersangka B [Busani] maupun BHR [Bahar Mario]. Dengan dilakukan 37 adegan dalam rekonstruksi ini,” kata Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal.

Untuk adegan inti yang menegaskan kedua tersangka telah melakukan pembunuhan dengan sadis, juga diungkapkan langsung Kapolres.

“Sedangkan yang menegaskan terjadinya eksekusi pembunuhan berencana, adalah pada adegan 14 dan 15B,” ungkapnya.

Dengan adegan dalam rekonstruksi tersebut, lanjut Alfian, terungkap fakta pembunuhan yang dilakukan tersangka adalah menggunakan linggis seberat 10 kilogram dengan panjang 65 cm dan diameter 4 cm.

“Sesuai dengan berita acara pemeriksaan, dan alat bukti yang diungkapkan oleh DVI,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya