SOLOPOS.COM - Tampilan unggahan Add Your Story pada aplikasi Instagram yang disorot Polri sebagai celah pencurian data.

Solopos.com, SOLO – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengingatkan pengguna aplikasi medsos Instagram untuk tak terpancing oversharing alias kebablasan membagikan informasi diri. Pengguna Instagram juga dihimbau mewaspadai tren `Add Yours`.

Hal itu disampaikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui akun Twitter, Rabu (1/12/2021). Dalam unggahan itu, dibahas secara khusus tren `Add Yours` yang menyebabkan oversharing data di medsos.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengajak netizen mengenali bahaya oversharing. “Mengumbar data pribadi ke media sosial dapat disebut oversharing atau berlebihan dalam membagikan informasi sensitif tentang kehidupan pribadi atau orang lain,” tulis pada akun itu.

Baca Juga: Malas Mengetik? Pengguna WhatsApp Bisa Balas Pesan Pakai Cara Ini

Data dan informasi milik pengguna tampak biasa karena kerap menjadi informasi umum. Namun di tangan hacker, informasi tersebut bisa dijahit untuk membuat gambaran tentang target dan kemudian menentukan metode serangan digital yang akan mereka lakukan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggambarkan modus pelaku menggunakan Social Engineering. “Tren penipuan yang tengah marak di Instagram dikenal dengan nama social engineering. modus itu memanipulasi individu ataupun kelompok agar mau melakukan sesuatu atau menyerahkan informasi secara sukarela,” tambah keterangan tersebut.

Baca Juga: Gass! Xiaomi 12 Bakal Pakai Chipset Snapdragon 8 Gen 1

Rupanya dalam catatan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Social Engineering tidak hanya terjadi di media sosial, modus serupa bisa dijalankan di layanan komunikasi manapun. “Di antaranya melalui telepon di mana penipu mengaku sebagai customer service ataupun staf bidang keuangan suatu persuahaan. Biasanya mereka meminta data pribadi atau mengirimkan link tautan ke aplikasi pesan atau pun email untuk kemudian setelah diakses oleh pemilik data pribadi data tersebut disalahgunakan,” tambah pada pengumuman itu.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menghimbau menghindari mengunggah hal-hal berikut pada media sosial.

  • Data pribadi seperti tanggal lahir, nomor KTP, nomor telepon, foto kartu keluarga, nama lengkap anggota keluarga.
  • Ditambah dengan data terkait privasi seperti nama panggilan, nama kecil, nama hewan peliharaaan, plat kendaraan tempat kerja, nomor reknng bank dan email khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya