SOLOPOS.COM - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menginterogasi tersangka kasus premanisme, kekerasan, dan perusakan barang di Mapolresta Solo, Jumat (26/2/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Polisi telah mengidentifikasi aktor penggerak kasus kekerasan oleh gerombolan bersenjata tajam atau bersajam di Sondakan, Laweyan, dan Danukusuman, Serengan, Solo, pada Kamis (11/2/2021) dan Minggu (14/2/2021) lalu.

Aktor penggerak itu saat ini masih berstatus buron dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Solo. Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (18/3/2021), mengatakan dari 14 pelaku kekerasan di Sondakan, Laweyan, polisi telah menangkap enam orang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sisanya yang delapan orang itu masih dalam DPO berinisial AH, I, G, R, dan empat orang teman dari empat buron itu. Ia mengatakan penyidik telah mengidentifikasi penggerak kasus kekerasan yakni berinisial Q. “Masih kami tetapkan dalam DPO. Q berperan sebagai penggerak massa. Kami akan terus memburu mereka sampai kapan pun,” paparnya.

Baca Juga: Gerombolan Bersajam Mengacau Di Sondakan Solo, 6 Orang Tertangkap, 8 Samurai Disita

Selain kasus di Sondakan, ia mengungkapkan perkembangan kasus kekerasaan oleh gerombolan bersajam di Danukusuman, Serengan, Solo. Polisi mengidentifikasi ada sembilan pelaku perusakan dan penganiayaan di pos ronda itu.

Ia menyebut empat orang telah ditangkap dan lima orang lain berstatus buron yakni C, D, I, V, dan K. Menurutnya, sembilan pelaku kekerasan di Danukusuman terbagi dalam tiga tugas yakni eksekutor, pemberi lokasi gambaran sweeping, dan tugas mengawasi lokasi saat para pelaku kekerasan beraksi.

Memiliki Pengawas

“Kalau ada petugas datang, pelaku sudah memiliki pengawas. Tim Resmob masih memburu para pelaku. Ke depan tidak ada kasus kekerasan maupun intoleran,” paparnya.

Baca Juga: Tak Hanya Sondakan, Gerombolan Bersajam Juga Beraksi Di Serengan Solo, Total 4 TKP

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap satu orang pelaku kekerasan dan perusakan berinisial SDN alias Dipo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Minggu (28/2/2021).

Dalam pemeriksaan kepolisian, pelaku mengakui terlibat dalam kekerasan dan penganiayaan oleh gerombolan bersajam di Pos Kamling wilayah Danukusuman, Serengan, Solo, pada Kamis (11/2/2021) malam.

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku memberikan informasi lokasi sasaran sweeping kepada kelompoknya. Setelah memberikan informasi, rekan-rekan pelaku mendatangi lokasi untuk merusak dan menganiaya.

Baca Juga: 2 Anggota Gerombolan Bersajam Solo Ditangkap Di Hotel Bersama Perempuan

“Pelaku memberikan informasi kepada para pelaku lain detail lokasi. Masih ada DPO lain yang tengah kami buru,” paparnya.

Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 351 ayat (1), Pasal 363 ayat (1), Pasal 335, KUHP tentang kekerasan, pencurian. Juga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No12/1951 tentang senjata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya