SOLOPOS.COM - Ilustrasi ciu (Dok/JIBI/Solopos)

Pemilik ratusan liter ciu, Ngadiyono diperiksa di Mapolsek Jebres, Solo, Jumat (8/2/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Minuman keras (Miras) jenis ciu sebanyak 500 liter yang bakal dikirim ke Jakarta, Kamis (7/2/2013) malam, disita. Jajaran Polsek Jebres menemukan minuman itu dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di Jl Ir Sutami, tepatnya di sekitar perempatan Sekar Pace.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, ciu itu dikemas dalam 15 jeriken, masing-masing berisi 30 liter dan 40 bekas botol air mineral, masing-masing berkapasitas 20 liter dan 25 liter. Ciu senilai Rp3 juta itu diangkut dengan truk yang dikemudikan Tejo Sarwanto, 39, warga Tasikmadu, Karanganyar.

Belakangan diketahui ciu itu merupakan paket milik Ngadiyono, 48, warga Badran Tawang RT 001/RW 002, Desa Ngombakan, Mojolaban, Sukoharjo. Ngadiyono, Jumat (8/2/2013), dipanggil ke Mapolsek Jebres, untuk diperiksa terkait kepemilikan barang itu.

Kepada wartawan, Ngadiyono mengakui ciu-ciu itu adalah miliknya. Sebagian ciu itu diproduksi di tempat usahanya.

“Sebagian hasil produksi industri di rumah saya, sebagaian saya beli dari tetangga-tetangga. Perliter, saya beli di lokasi Rp6.000,” kata dia.

Ciu itu dikumpulkan, lanjut dia, setelah rekannya dari Solo memesan. Dia mengakui sebulan sekali pesanan seperti itu datang.

“Rencana dikirim ke Jakarta, tapi dijual kemana? Jakartanya mana, saya tak tahu, saya hanya memenuhi pesanan,” tambah dia.

Ngadiyono mengaku mengambil untung Rp1.000 untuk setiap liter ciu tersebut. Sadar pengiriman ciu dilarang lantaran dinilai tak sesuai dengan izin produksinya, Ngadiyono nekat.

“Sudah tahu lah risikonya, ya bagaimana. Tinggal diproduksi dan mencari sopir truk muatan tujuan Jakarta yang sekiranya mau dititipi,” tukasnya.

Kasi Humas Polsek Jebres, Ipda Sutino, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Asjima’in menjelaskan pemilik melakukan tindak pidana ringan (Tipiring). Pemilik melanggar Perda No 4/1975 tentang Miras dan diancam hukuman tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp300.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya