SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Satnarkoba Polres Klaten menggulung sejumlah pengedar dan pengguna narkoba di berbagai daerah di Klaten, awal Maret lalu.

Dari enam tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 0,86 gram sabu-sabu dan 7,5 tablet psikotropika jenis Riklona 2 Clonazepam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Satnarkoba Polres Klaten kali pertama menangkap tersangka pengedar narkoba, Muhammad Heri Setiawan alias Kenthi, 29, warga Krajan, Jatinom di desanya, 3 Maret 2020.

Heri Setiawan baru saja membeli sabu-sabu dari PTT yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di hadapan polisi, Heri Setiawan mengaku sudah pernah menjual barang haram ke salah satu pelanggannya, Budiarjo alias Budi BMW, 51, warga Krajan, Jatinom.

Selanjutnya, polisi langsung menangkap Budi BMW di rumahnya. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,18 gram dan 0,14 gram.

"Tersangka Heri Setiawan [pengedar] dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan, Budi BMW [pengguna] dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba. Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Klaten, Iptu Agus Kisbandono saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (2/4/2020).

Agus mengatakan Satnarkoba Polres Klaten juga menangkap pengguna narkoba lainnya di Jl. Persawahan Bendogantungan-Mlaran, Klaten Selatan, 7 Maret 2020. Di lokasi itu, seorang tersangka yang ditangkap adalah Fajar Adi Darmawan, 24, warga Duwet, Ngawen, Klaten.

"Tersangka membeli barang haram dari Emboh [DPO]. Barang bukti yang disita berupa narkoba seberat 0,54 gram. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba. Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun
penjara,” katanya.

Psikotropika

Selain menangkap pengguna dan pengedar narkoba, Satnarkoba Polres Klaten juga menangkap pengedar psikotropika jenis Riklona 2 Clonazepam. Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Satnarkoba Polres Klaten menangkap tersangka Iqbal Nur Izzudin, 23, warga Jombor, Ceper.

Tersangka ditangkap di Jl. Persawahan Bendogantungan-Mlaran (Klaten Selatan), 8 Maret 2020. Dari pengakuan tersangka, psikotropika yang dimilikinya dibeli dari Teguh Budi Santoso, 41, warga Jombor, Ceper.

Selanjutnya, polisi menangkap Teguh di rumahnya. Di hadapan polisi, Teguh mengaku barang haram itu dibeli dari Endra Laksono, 41, warga Jambeyan, Karanganom. Endra membeli psikotropika berdasarkan resep dokter di apotek di kawasan Kartasura, Sukoharjo.

"Dalam perkara pengedar psikotropika ini, para tersangka dijerat Pasal 62 sub Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," kata Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya