SOLOPOS.COM - Rumah untuk memproduksi miras di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Pati digrebek polisi, Selasa (28/9/2021). (Suara.com-Humas Polres Pati)

Solopos.com, PATI — Polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi miras jenis arak di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Pati, Selasa (28/9/2021). Pemilik usaha tidak berada di lokasi alias menghilang.

Penggrebekan dipimpin Kapolres Pati AKBP Christian Tobing didampingi Kabag Ops Kompol Sugino, Kasatreskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang. Dalam penggerebekan disita 750 botol berisi mirar siap edar ke masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan untuk jenis mirasnya, yaitu berupa arak oplosan. Kemudian arak itu dijual seharga Rp60.000 per botol.

“Selanjutnya, juga ada alat untuk produksinya, untuk mengoplosnya. Termasuk alat-alat penyulingan, kita lakukan penyitaan,” ujar AKBP Tobing, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Ini Jejak Persembunyian DN Aidit di Kota Semarang

Kapolres menyampaikan, pemilik rumah sekaligus pemilik usaha berinisial GW, 27, tidak berada dirumah saat penggerebekan. Namun ibu dari GW yakni R dibawa ke Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan, lanjut Kapolres, aktivitas produksi miras ini sudah berjalan sekitar empat bulan.

Untuk bahan baku utama yang digunakan sebagai pembuatan miras jenis arak oleh pelaku. Yaitu perpaduan dari gula merah, beras dan ragi yang diproses secara fermentasi.

“Sementara wilayah edarnya tidak hanya di Pati. Tapi masuk ke daerah Tuban (Jawa Timur),” tegas mantan Kapolres Wonogiri tersebut.

“Nanti kita akan selidiki lebih lanjut, dan pelaku akan kita kenakan undang-undang kesehatan dan pangan,” tambah dia.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Kemiskinan di Pati Meningkat

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi atau membeli minuman keras berjenis apapun. Sebab, itu dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Dimasa pandemi ini kita berupaya memberantas penyakit masyarakat melalui operasi pekat yang kita laksanakan,” ujar dia seperti dikutip dari Suara.com.

Sementara itu Kepala Desa Tegalharjo, Pandoyo, mengaku jika pihak pemerintah desa tidak mengetahui adanya kegiatan produksi minuman keras di wilayahnya tersebut.

“Karena izinnya ini budidaya ikan lele. Jadi kami tidak mengetahui jika disalahgunakan,” sebut pria yang juga menjabat Ketua Pasopati ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya