SOLOPOS.COM - Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi, mengecek kondisi backhoe di Mapolres setempat, Kamis (3/12/2020). (Solopos-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Aparat kepolisian menyita enam backhoe dan tujuh truk di area penambangan galian C secara ilegal di lereng Gunung Merapi, pertengahan November 2020. Di antara penggerebekan yang dilakukan polisi tersebut dilakukan saat tengah malam, yakni pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, penggerebekan polisi bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya penambangan galian C liar di kawasan Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, dan Bandungan, Kecamatan Jatinom.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum dilakukan penggerebekan, para penambang ilegal telah terlebih dahulu diberi tahu agar menghindari aktivitas penambangan ilegal. Meski sudah diperingatkan, penambangan ilegal tetap jalan terus di kawasan Kemalang dan Jatinom.

Cemburu, Pria Sragen Tega Aniaya Pacar dan Bakar Sepeda Motor

Ekspedisi Mudik 2024

Jajaran Polda Jateng terlebih dahulu menggerebek lahan penambangan galian C ilegal di kawasan Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, pertengahan November 2020.

Selang satu hari berikutnya, Polres Klaten juga menggerebek kawasan penambangan galian C ilegal di kawasan Tlogowatu, Kecamatan Kemalang. Terakhir, Polda Jateng kembali menggerebek penambangan galian C ilegal di Bandungan, Jatinom.

Pengangkut Galian C

Dari rangkaian penggerebekan di lahan penambangan galian C tersebut, aparat polisi berhasil menyita enam backhoe dan tujuh truk yang dijadikan sebagai pengangkut galian C. Sebanyak satu backhoe merupakan barang bukti hasil sitaan Polres Klaten. Sedangkan lima backhoe lainnya merupakan barang bukti hasil sitaan Polda Jateng.

"Seluruh barang bukti berada di Polres Klaten. Untuk tujuh truk yang disita, tiga truk hasil penggerebekan Polda Jateng di Tlogowatu. Sehari berikutnya, dua truk hasil penggerebekan Polres Klaten di Tlogowatu. Dua truk lainnya hasil penggerebekan Polda Jateng di Bandungan," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (3/12/2020).

Tragis! Jasad 3 Korban Kecelakaan di Tol Madiun Hangus Terbakar, Semuanya Penumpang Elf

AKP Andriansyah mengatakan penggerebekan yang dilakukan Polres Klaten di Tlogowatu dilakukan di malam hari, yakni pukul 23.00 WIB. Saat polisi datang, aktivitas penambangan di lokasi penambangan galian C ilegal tersebut ternyata masih berlangsung.

"Barang bukti yang kami sita di lokasi itu ada backhoe, truk, dan bukti penjualan. Di sini, kami bicara soal yang ditangani Polres Klaten. Kami telah menetapkan seorang tersangka, inisialnya D. Dia pemilik dan penanggungjawab di sana [di Tlogowatu]. Kalau yang ditangani Polda Jateng, kami tidak tahu tersangkanya," katanya.

Hukuman 10 Tahun Penjara

Meski D sudah ditetapkan tersangka, lanjut AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, tersangka D tidak ditahan. Tersangka dianggap melanggar PP No. 24/2018 tentang Perizinan. Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Dalam satu hari, penambangan di atas bisa mencapai 20 rit-100 rit," katanya.

Maling Gondol Amplifier di Masjid Ar Rohmah Pranan Sukoharjo Terekam CCTV

Kapolres Klaten menyatakan patroli terhadap kegiatan tambang galian C secara ilegal di lereng Gunung Merapi akan terus dilakukan di waktu mendatang.

Terlebih saat ini, Gunung Merapi berstatus siaga. "Patroli jalan terus," kata AKBP Edy Suranta Sitepu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya