Solopos.com, TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggerebek dan mengungkap gudang pengemasan minyak goreng curah yang dijadikan minyak goreng kemasan botol secara ilegal di Pinang, Tangerang, Banten, Senin (27/6/2022).

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Polisi berhasil mengungkap pengemasan dan penjualan minyak goreng curah yang dikemas ke dalam botol untuk dijual dengan harga tinggi lewat media daring. Sebanyak 18.402 botol dan 56 jeriken minyak goreng disita dari tempat tersebut.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (ketiga kanan) bersama Kasat Reskrim AKBP Mobri Cardo Panjaitan (kedua kiri), Camat Pinang Sjarifuddin Harja Winata (kedua kanan) menunjukkan barang bukti minyak goreng kemasan ilegal saat pers rilis di gudang pembuatannya di Pinang, Tangerang, Banten, Senin (27/6/2022). (Antara/Muhammad Iqbal)

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (tengah) menunjukkan cara pelaku mengemas minyak goreng curah saat pers rilis di gudang pembuatannya di Pinang, Tangerang, Banten, Senin (27/6/2022). (Antara/Muhammad Iqbal)

 

Polisi berhasil mengungkap pengemasan dan penjualan minyak goreng curah yang dikemas ke dalam botol untuk dijual dengan harga tinggi lewat media daring. (Antara/Muhammad Iqbal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi